Kemudian, polisi juga mengamankan 1 (satu) unit kendaraan R2 Honda CBR 150 warna hitam, 1 (satu) unit kendaraan R2 Honda PCX warna putih, 1 (satu) buah kunci letter Y dan 1 (satu) buah kunci palsu.
Atas perbuatannya, tersangka DR dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sementara tersangka AR yang berperan sebagai pelaku tadah dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Baca Juga:Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Gebrak Sukarame, Gelar Lomba Rakyat Semarakkan KemerdekaanSembilan Atlet Pasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Bawa Pulang 9 Medali dari Kejurnas di Kota Bekasi
Sedangkan anak MAA dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (dik)
