TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya menggelar Forum Konsultasi Publik yang dihadiri pengguna layanan, pemangku kepentingan, praktisi dan akademisi, organisasi, serta media massa di Aula KPKNL Tasikmalaya, Kamis (20/8/2026).
Forum tersebut menjadi ruang bagi KPKNL Tasikmalaya untuk mendengar langsung masukan dari pihak yang selama ini menggunakan maupun berinteraksi dengan layanan lembaga tersebut.
Sejumlah hal terkait pelayanan kemudian dibahas, salah satunya mengenai standar pelayanan penilaian.
Baca Juga:Tim Futsal MTs Garut Juara Porseni Jawa BaratBUMI Perluas Gurita Bisnis Tambang, Akuisisi Loyal Metals Rp 977 Miliar Disetujui
Dalam pembahasan tersebut, KPKNL Tasikmalaya menjelaskan adanya perubahan ketentuan mengenai batas waktu penyelesaian layanan penilaian. Perubahan itu membuat proses pelayanan kini mulai dihitung sejak permohonan yang diajukan pengguna dinyatakan lengkap.
Kepala KPKNL Tasikmalaya Muthoharul Janan mengatakan, perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperjelas sekaligus mempercepat proses pelayanan.
Menurutnya, dalam ketentuan sebelumnya, waktu pelayanan penilaian untuk kebutuhan pemindahtanganan baru dihitung setelah penilai melakukan survei.
Sementara dalam aturan yang baru, penghitungan dimulai sejak permohonan penilaian diterima KPKNL dan dinyatakan lengkap.
“Kalau aturan yang lama, pemindahtanganan diajukan dulu, kemudian verifikasi selesai. Pada saat penilaian baru SOP itu berjalan,” jelas Janan.
Dengan ketentuan baru, proses penghitungan standar waktu pelayanan tidak lagi menunggu tahapan survei.
Ketika dokumen permohonan sudah diterima dan dinyatakan lengkap, batas waktu pelayanan mulai berjalan.
Baca Juga:TPIA Ekspansi ke Bisnis Otomotif, Akuisisi Dealer Mobil Cycle & Carriage di Singapura-MalaysiaJangan Asal Gas! Ini 5 Trik Aman Hadapi Tanjakan Terjal Saat Touring
“Kalau sekarang ketika dokumen sudah sampai di KPKNL Tasikmalaya dan dinyatakan lengkap maka SOP itu sudah mulai berjalan,” ujarnya.
Untuk layanan penilaian dalam rangka pemindahtanganan, batas waktu penyelesaian dalam ketentuan baru ditetapkan paling lama 35 hari kerja.
Sebelumnya, standar waktu pelayanan berdasarkan ketentuan lama sekitar 30 hari, dengan penghitungan dimulai sejak survei dilakukan penilai.
Janan menjelaskan, layanan penilaian sendiri tidak hanya berkaitan dengan pemindahtanganan maupun pemanfaatan aset.
Penilaian juga diperlukan untuk kepentingan pencatatan dan penyusunan neraca, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sementara itu, forum konsultasi publik tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi antikorupsi eksternal.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPKNL Tasikmalaya memperkuat integritas sekaligus memastikan pengguna layanan dapat terlibat dalam proses evaluasi pelayanan.
