PANGANDARAN, RADARTASIK.ID—Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pangandaran ikut turun tangan terkait E, salah satu pendamping yang dilaporkan karena diduga melakukan penipuan, Rabu (26/8/2026. Jika tidak ada pertanggungjawaban, pria asal Ciamis itu terancam mendapatkan sanksi administrasi di samping proses hukum..
Koordinator PKH Kabupaten Pangandaran, Ina Nuraeni mengatakan pihaknya sudah memanggil E untuk mempertanyakan kasus tersebut. Kepadanya, E sudah mengakui kesalahannya dan menyatakan kesediaannya bertanggung jawab atas masalah yang terjadi.
“Tadi sekitar pukul 08.00 WIB sudah dipanggil. Termasuk dari dinas pun ada perwakilan oleh Pak Rayi Pasya,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga:Kondusivitas Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi, Kadin Kota Tasikmalaya Minta Masyarakat Bijak Menyikapi InformasiJenggot Putih Yanto Oce!
Dijelaskannya, kesanggupan E untuk menyelesaikan persoalan tersebut sudah dituangkan dalam berita acara. Sehingga kesiapannya tidak sebatas di lisan saja..
“Pada intinya yang bersangkutan siap bertanggung jawab. Itu dituangkan dalam berita acara. E mau meminta maaf kepada korban dan siap bertanggung jawab, termasuk kepada instansi PKH,” ucapnya.
E pun siap mengembalikan uang korban sebesar Rp 12 juta, nominal sesuai transaksi gadai. Rencananya, pria tersebut akan mengajukan pinjaman ke perbankan untuk mengembalikan uang itu. “Hari ini juga katanya mau melakukan pinjaman ke perbankan,” jelasnya.
Ina mengaku belum mengetahui uang gadai tersebut digunakan untuk apa. Menurutnya hal itu berkaitan dengan tuntutan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “E ini domisili asli Ciamis, di sini hanya kerja,” katanya.
Ina menyebut selama ini kinerja E sebagai pendamping PKH tergolong baik. Laporan harian yang menjadi kewajibannya juga disebut tidak bermasalah. Namun, kasus dugaan penipuan tersebut tetap menjadi perhatian karena menyangkut nama baik institusi PKH.
“Kalau tidak dibereskan, kemungkinan yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi tegas. Kan ada kode etiknya,” tegasnya.
Ia akan berkonsultasi dengan pihak provinsi untuk menentukan sanksi terhadap E apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan. “Kalau belum diselesaikan oleh E, apakah dapat SP 2 atau SP 3, tergantung penyelesaiannya,” ungkapnya.
Baca Juga:Kuatkan UMKM Rajapolah Tasikmalaya, Dorong Produk Lokal Naik Kelas Kuasai Pasar DigitalPendapatan Daerah Menyempit, TPP Kota Tasik Melompat!
Ina berharap, E segera menyelesaikan persoalan tersebut dan tidak kembali melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik instansi. Sementara ini sepeda motor plat merah yang merupakan inventaris dinas pun sudah dikembalikan pelapor atau korban. (Deni Nurdiansah)
