Sebelumnya, Dinas Pendidikan juga menyampaikan bahwa revitalisasi menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Program tersebut menyasar berbagai kebutuhan satuan pendidikan, mulai dari perbaikan ruang belajar hingga fasilitas penunjang lainnya sesuai hasil verifikasi.
“Pelaksanaannya tetap mengacu pada juknis yang ada,” kata Indra.
Dengan pola swakelola tersebut, pemerintah berharap proses revitalisasi dapat berjalan sesuai kebutuhan sekolah sekaligus tepat sasaran. Sekolah penerima juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan.
Baca Juga:Jangan Asal Evaluasi! Dewan Minta Wali Kota Tasikmalaya Pahami Masalah Parkir di LapanganTruk LPG Kecelakaan di Pangandaran! Gas Melon Bertebaran di Jalan, Sopir Meninggal Dunia
Di sisi lain, besarnya nilai bantuan pada sejumlah sekolah menunjukkan kebutuhan perbaikan sarana pendidikan di Kota Tasikmalaya masih cukup beragam. Karena itu, sekolah penerima dengan alokasi kecil maupun besar sama-sama harus memastikan program dimanfaatkan untuk kebutuhan yang menjadi prioritas.
Indra menambahkan, tahap pertama program kini mulai berjalan dan Dinas Pendidikan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaannya agar revitalisasi tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap kelayakan fasilitas pendidikan.(Firgiawan)
