CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) bersama Satuan Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) mengevaluasi pelaksanaan KLA Tahun 2026.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan program dan perencanaan pembangunan daerah dengan 12 butir Suara Anak Indonesia yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Kegiatan berlangsung di Aula KORPRI Ciamis, Senin (21/9/2026).
Ke-12 poin tersebut meliputi pencegahan perkawinan usia anak, kesehatan dan gizi, fasilitas ramah anak, pemerataan pendidikan, pencegahan pekerja anak, perlindungan dari penyalahgunaan teknologi, partisipasi aktif anak, pencegahan kekerasan, perlindungan khusus, pemenuhan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), informasi layak anak, serta penyediaan ruang bagi anak untuk menyampaikan pendapat.
Baca Juga:Portal Papayan-Cikalong Dipersoalkan, Pengusaha Minta Truk Legal Tak DibatasiBangun Sinergi dengan KPAID, Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Siapkan Formulasi Tangani Bullying di Madrasah
“Kita melakukan evaluasi KLA sesuai Suara Anak Indonesia dari KemenPPPA sebanyak ada 12 butir, yang harus masuk ke perencanaan pembangunan daerah,” kata Kepala Bidang PPPA DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Elis Lismayani SKM Bdn MM kepada Radar, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, pemenuhan hak anak harus difasilitasi pemerintah daerah dan diterjemahkan ke dalam program masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan demikian, setiap poin pemenuhan hak anak memiliki perangkat daerah yang menangani sesuai kewenangannya.
“Artinya Hak Anak Indonesia harus difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, kemudian programnya disebar ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Misalnya, Hak Anak harus memiliki identitas, seperti akte dan Kartu Identitas Anak (KIA) berarti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis,” ujarnya.
“Kemudian, anak tidak mendapatkan diskriminatif, seperti pencegahan perkawinan anak berasa di DP2KBP3A Ciamis dan pencegahan eksploitasi anak untuk pekerjaan ada di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker),“ujarnya.
Evaluasi dilakukan pada momentum musyawarah perencanaan pembangunan yang saat ini berlangsung dari tingkat dusun hingga nantinya tingkat Kabupaten Ciamis. Hal itu dinilai penting agar isu perlindungan anak dan perempuan masuk dalam perencanaan pembangunan secara berjenjang.
“Diharapkan nantinya perlindungan anak dan perempuan dari tingkat dusun hingga Kabupaten Ciamis nantinya sejalan,“ katanya.
