TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya mulai serius menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor olahraga padel.
Langkah ini dilakukan di tengah kondisi keuangan daerah yang dinilai belum sepenuhnya baik.
Kabid Pengelola Pendapatan Daerah Bapenda Kota Tasikmalaya, H D Irfan Sani SE MSi, mengatakan, saat ini terdapat sekitar 20 tempat padel yang telah terdata di Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Di Tengah Gempuran Gadget, Dalang Cilik 4 Tahun dari Jamanis Tasikmalaya Pilih Wayang Golek! Parkir Digital Wajib Mendongkrak PAD Kota Tasikmalaya, Viman Minta Sistem Tak Sekadar Diluncurkan
Dari jumlah tersebut, Irfan dan timnya telah mendatangi seluruh lokasi untuk memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan.
“Total padel pada saat ini yang sudah terdaftar itu ada sekitar 20 tempat padel. Dari 20 tempat padel kita sudah mengunjungi semuanya, semua titik sudah kita kunjungi,” kata Irfan kepada Radar, Senin (17/8/2026).
Namun, proses menetapkan seluruh usaha padel sebagai wajib pajak tidak serta-merta berjalan mulus.
Hingga kini, baru 14 tempat padel yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak. Sementara tujuh tempat lainnya masih dalam proses.
Menurut Irfan, usaha padel masuk dalam kategori objek pajak hiburan. Karena itu, Bapenda melihat sektor tersebut sebagai salah satu potensi baru yang dapat dioptimalkan untuk mendongkrak PAD.
“Bapenda menyikapi situasi Kota Tasik pada saat ini karena ada defisit keuangan, kita lagi kurang baik-baik saja. Makanya Bapenda mengambil langkah berinisiatif menggali potensi baru yaitu dari sektor padel,” terangnya.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa sumber PAD tidak hanya harus dicari dari sektor-sektor yang selama ini sudah menjadi langganan.
Baca Juga:Polisi di Tasikmalaya Gencarkan Patroli hingga Subuh, Geng Motor Jadi Incaran UtamaWakil Wali Kota Semarakan Jalan Santai Kemerdekaan di Mangkubumi TasikmalayaÂ
Lapangan padel yang terus bermunculan pun kini ikut masuk radar penerimaan daerah.
Irfan optimistis, semakin banyak tempat padel yang memenuhi kewajiban perpajakan, maka kontribusinya terhadap PAD Kota Tasikmalaya juga akan semakin terlihat.
“Mudah-mudahan dengan tempat padel yang sekarang sudah ditetapkan menjadi wajib pajak ini akan bisa mendongkrak pendapatan Kota Tasik untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tasik,” harapnya.
Bapenda Kota Tasikmalaya hingga kini belum menetapkan target nominal penerimaan dari sektor padel.
Hal itu karena sistem pemungutan yang diterapkan bersifat self assessment, sehingga besaran pajak mengikuti aktivitas dan pelaporan masing-masing wajib pajak.
