Irfan mengatakan, pihaknya juga belum dapat menyampaikan nominal penerimaan secara individu dari 14 wajib pajak padel yang sudah ditetapkan.
“Kalau masalah nominalnya kita belum bisa menyampaikan, apalagi nominal secara individu kita tidak bisa. Paling nanti kita bisa mengevaluasi berapa pendapatan dari sektor padel wajib pajak baru ini,” tuturnya.
Evaluasi penerimaan dari sektor tersebut, kata dia, baru akan lebih terlihat setelah beberapa waktu berjalan, setidaknya pada evaluasi bulan Oktober atau akhir tahun.
Baca Juga:Di Tengah Gempuran Gadget, Dalang Cilik 4 Tahun dari Jamanis Tasikmalaya Pilih Wayang Golek! Parkir Digital Wajib Mendongkrak PAD Kota Tasikmalaya, Viman Minta Sistem Tak Sekadar Diluncurkan
Bapenda juga belum memasang target khusus karena masih membutuhkan data pembanding.
Setelah seluruh 20 tempat padel masuk sebagai wajib pajak dan aktivitas usahanya sudah berjalan lebih stabil, barulah potensi penerimaannya dapat dihitung lebih akurat.
“Setelah nanti yang 20 ini masuk menjadi wajib pajak, kita punya target ke depannya mereka berapa, di kisaran berapa. Ketahuan karena sifatnya self assessment,” ucapnya.
Adapun enam tempat padel yang belum menjadi wajib pajak masih menghadapi sejumlah kendala.
Di antaranya berkaitan dengan tingkat kepatuhan dan pemahaman pelaku usaha terhadap pajak.
Selain itu, terdapat pengusaha yang mengaku usahanya belum ramai, belum beroperasi secara optimal, hingga belum kembali modal.
“Kendalanya yang pasti para pengusaha kurang patuh, mungkin pemahaman terkait pajaknya masih kurang. Kedua, mereka masih mengaku belum ramai. Ketiga, belum kembali modal,” kata Irfan.
Kondisi tersebut tidak membuat Bapenda berhenti melakukan pendekatan.
Baca Juga:Polisi di Tasikmalaya Gencarkan Patroli hingga Subuh, Geng Motor Jadi Incaran UtamaWakil Wali Kota Semarakan Jalan Santai Kemerdekaan di Mangkubumi TasikmalayaÂ
Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan agar para pelaku usaha memahami kewajibannya sesuai aturan daerah.
Irfan menyebut, pendekatan tersebut mulai membuahkan hasil. Sejumlah pengusaha yang sebelumnya belum menjadi wajib pajak akhirnya bersedia mendaftarkan usahanya setelah mendapatkan penjelasan dari Bapenda.
“Intinya kita Bapenda memberi edukasi terhadap pemilik tempat padel ini agar supaya patuh terhadap Perwal, Perda yang ada di Kota Tasik,” jelasnya.
Ia menegaskan, Bapenda tidak patah semangat meski menghadapi berbagai kendala di lapangan. Edukasi tetap menjadi strategi untuk meningkatkan kesadaran perpajakan.
“Alhamdulillah setelah kita beri edukasi pembelajaran, mereka akhirnya mau. Dengan keterbukaan dan rendah hati mereka mau menjadi wajib pajak,” tegas Irfan.
