Rencana harus dibandingkan dengan realisasi. Dan sekolah harus benar-benar menjalankan perannya sebagai pelaksana swakelola.
Kalau di RAB tertulis sesuatu, lihat apakah sesuatu itu benar-benar ada. Kalau progres dilaporkan 50 persen, lihat apakah di lapangan memang 50 persen.
Kalau sekolah menyatakan pekerjaan dilakukan swakelola, lihat apakah mekanismenya benar-benar demikian.Sebab angka 50 persen di laporan bisa sangat indah.
Baca Juga:Peta Kuasa Menjelang Pertarungan Kadin!Tunggakan Setoran Retribusi Parkir di Kota Tasikmalaya Harus Segera Dievaluasi, Biar Tidak Semakin Rugi
Tetapi angka 50 persen di bangunan punya bentuk yang berbeda. Ada temboknya. Ada lantainya. Ada atapnya. Ada tukangnya.Dan semuanya bisa dilihat.
Pengawasan bukan berarti mencurigai semua orang. Justru pengawasan adalah cara melindungi semua pihak. Melindungi sekolah. Melindungi kepala sekolah.Melindungi P2SP. Melindungi Dinas Pendidikan. Dan tentu saja melindungi uang negara.
Kalau semua sesuai juklak dan juknis, pengawasan justru menjadi bukti bahwa program berjalan benar. Kalau ada yang tidak sesuai, lebih baik ditemukan ketika pekerjaan baru berjalan.
Bukan setelah bangunan selesai. Apalagi setelah laporan selesai. Karena memperbaiki administrasi jauh lebih mudah daripada memperbaiki bangunan yang sudah salah.
Maka pertanyaan untuk program revitalisasi sekolah sebenarnya sederhana:Swakelolanya benar-benar swakelola? Atau hanya swakelola di atas kertas?
Pertanyaan ini tidak perlu dijawab dengan marah. Tidak perlu pula dijawab dengan rapat panjang. Cukup jawab dengan pekerjaan di lapangan. Tunjukkan P2SP-nya. Tunjukkan prosesnya. Tunjukkan pekerjaannya. Tunjukkan pengawasannya. Dan tunjukkan hasil akhirnya.
Karena pada akhirnya, sekolah tidak membutuhkan banyak istilah. Sekolah membutuhkan bangunan yang bagus.Murid membutuhkan ruang belajar yang aman. Guru membutuhkan tempat mengajar yang nyaman.
Baca Juga:Dari Raja PLT ke Raja Anggaran!Dari Kasus Penularan HIV/Aids, Dinkes Kota Tasikmalaya Sebut LSL Bukan Berarti LGBT
Dan negara membutuhkan satu hal yang sederhana: uangnya benar-benar menjadi manfaat. Jadi, kalau swakelola memang swakelola, bagus. Kalau ada pihak lain yang membantu, pastikan tetap sesuai aturan.
Tetapi kalau swakelola hanya menjadi nama dalam dokumen sementara pelaksanaannya berjalan seperti kontraktual, maka di situlah Dinas Pendidikan harus bertanya lebih keras.“Ini sekolah yang mengerjakan, atau sekolah cuma menerima kunci?. Pertanyaan sederhana. Tetapi jawabannya bisa sangat panjang. (red)
