Kalau seperti itu, pertanyaannya bukan lagi: “Apakah dokumennya lengkap?”Pertanyaannya: “Apakah pelaksanaannya sesuai aturan?”
Karena dalam program pemerintah, administrasi memang penting. Tetapi administrasi bukan tujuan akhir. Ia adalah alat.
Tujuan akhirnya adalah bangunan sekolah yang selesai, berkualitas dan sesuai kebutuhan. Maka jangan sampai yang paling sibuk justru dokumennya. Sementara bangunannya tinggal menunggu tukang datang.
Baca Juga:Peta Kuasa Menjelang Pertarungan Kadin!Tunggakan Setoran Retribusi Parkir di Kota Tasikmalaya Harus Segera Dievaluasi, Biar Tidak Semakin Rugi
Dinas Pendidikan memang bukan pelaksana pekerjaan fisik sekolah. Perannya sebagai fasilitator dan pendamping. Tetapi justru karena itu, fungsi pengendalian menjadi penting.
Dinas harus memastikan P2SP bukan sekadar nama di SK. Harus dipastikan kepala sekolah memahami tanggung jawabnya. Harus dipastikan P2SP benar-benar bekerja. Harus dipastikan tenaga perencana dan pengawas menjalankan fungsinya.
Dan yang paling penting: pelaksanaan di lapangan benar-benar mengikuti mekanisme swakelola sebagaimana ketentuan program.
Kalau ada pihak ketiga? Harus jelas posisinya. Kalau ada tenaga profesional?Harus jelas tugasnya. Kalau ada pekerjaan yang membutuhkan keahlian tertentu?Harus sesuai dengan ketentuan.
Jangan sampai batas antara membantu sekolah dan mengambil alih pekerjaan sekolah menjadi kabur. Karena di situlah potensi masalah bisa muncul.
Swakelola sebenarnya punya semangat yang bagus. Sekolah diberi ruang untuk mengelola kebutuhan pembangunan sendiri. Masyarakat sekolah ikut terlibat.
Pekerjaan bisa lebih dekat dengan kebutuhan. Pengawasan bisa lebih dekat.Dan manfaatnya diharapkan lebih maksimal. Tetapi semua itu hanya terjadi kalau prinsip swakelolanya benar-benar dijalankan. Kalau hanya nama, ya tinggal nama. P2SP ada di dokumen. Pekerjaan ada di lapangan.
Baca Juga:Dari Raja PLT ke Raja Anggaran!Dari Kasus Penularan HIV/Aids, Dinkes Kota Tasikmalaya Sebut LSL Bukan Berarti LGBT
Tetapi keduanya tidak pernah benar-benar bertemu. Itulah yang harus dihindari. Sebab semakin besar anggaran revitalisasi, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan mekanismenya benar.
Pada 2025, Kota Tasikmalaya mendapat sekitar Rp10 miliar untuk 23 satuan pendidikan. Pada 2026 meningkat menjadi sekitar Rp30 miliar untuk 77 satuan pendidikan.
Angkanya naik. Jumlah sekolah naik. Maka pengawasan juga harus ikut naik. Jangan sampai anggarannya sudah naik kelas, tetapi pengawasannya masih kelas lama.
Ada satu prinsip sederhana dalam program pembangunan: Bangunan tidak bisa diperiksa hanya dari meja. Fasilitator harus melihat lapangan. Dinas harus melakukan pengendalian. Dokumen harus dibandingkan dengan pekerjaan.
