TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya dapat dinikmati pekerja yang menerima upah dari perusahaan. Pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di Tasikmalaya juga memiliki kesempatan memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kelompok pekerja BPU mencakup berbagai profesi, mulai dari pedagang, petani, nelayan, pengemudi, pelaku UMKM, hingga pekerja mandiri. Kepesertaan tersebut menjadi salah satu upaya memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang bekerja secara mandiri.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, mengatakan masih banyak pekerja informal yang belum menyadari pentingnya perlindungan terhadap risiko pekerjaan.
Baca Juga:Laba Bersih ITMG Tumbuh 17 Persen pada Semester I 2026, Harga Minyak Jadi TekananInvestor Tembus 28 Juta, Wamenkeu Dorong Pasar Modal Indonesia Makin Dalam dan Likuid
Menurut Dewi, para pekerja informal setiap hari bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, tetapi sebagian di antaranya belum mempersiapkan perlindungan apabila sewaktu-waktu menghadapi kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.
Padahal, pekerja BPU dapat memperoleh perlindungan dengan iuran yang relatif terjangkau. Peserta juga dapat memilih program sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Dewi menjelaskan, pekerja BPU dapat mengikuti tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Besaran iuran setiap program disesuaikan dengan jenis perlindungan yang dipilih serta dasar penghasilan yang dilaporkan peserta.
Untuk program JKK, iuran peserta BPU ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar penghasilan yang dilaporkan. Sementara itu, iuran JHT sebesar 2 persen dari dasar penghasilan.
Adapun untuk program JKM, peserta dikenakan iuran tetap sebesar Rp 6.800 per bulan.
Sebagai ilustrasi, pekerja BPU yang memilih ketiga program tersebut dengan dasar penghasilan Rp 1 juta per bulan akan membayar iuran JKK sebesar Rp 10.000, JKM Rp 6.800, dan JHT Rp 20.000.
Baca Juga:Honda Genio x Ultima II Jadi Panggung MUA Bandung, Karya Makeup Bertema Kemerdekaan Bikin KagumBPJS Ketenagakerjaan dan UPI Perkuat Perlindungan Mahasiswa hingga Pegawai Non ASN, Ekosistem Lebih Aman
Dengan demikian, total iuran yang harus dibayarkan mencapai Rp 36.800 per bulan.
Nominal tersebut memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian sekaligus memberikan manfaat tabungan masa depan melalui program JHT.
Dewi menilai besaran iuran tersebut relatif kecil apabila dibandingkan dengan manfaat perlindungan yang dapat diterima peserta dan keluarganya ketika menghadapi risiko.
Perlindungan jaminan sosial dinilai semakin penting bagi pekerja informal Tasikmalaya karena mereka umumnya tidak memiliki perusahaan atau pemberi kerja yang secara otomatis mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
