GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pelajar di malam hari guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyebut, tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang khusus mengatur pemberlakuan kembali aturan jam malam bagi para pelajar.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta menekan potensi keterlibatan remaja dalam tindak kejahatan maupun aktivitas negatif di luar jam belajar.
Baca Juga:Dorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan ProvinsiKawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan Sementara
“Ini kita akan membuat SK Surat Keputusan Bupati terkait dengan jam malam, itu akan diformalkan,” ucapnya, Senin, 10 Agustus 2026.
Ia menyampaikan, SK akan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan (keamanan) seperti kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Garut di lapangan.
Bupati Garut menargetkan payung hukum berupa SK Bupati tersebut dapat diselesaikan dan diterbitkan dalam waktu dekat. “Ya, dalam minggu ini,” katanya.
Guna memastikan aturan jam malam berjalan efektif, Pemkab Garut tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga mendorong partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Menurut Syakur, keterlibatan warga menjadi kunci utama dalam menjaga lingkungan sekitar.
“Nanti kita juga minta semua masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan jam malam itu. Lebih ketat lagi,” lanjutnya.
Selain itu, Pemkab Garut juga bakal menggerakkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli rutin.
Baca Juga:Penerangan Jalan Umum Mati, Jalur RTA Prawira Adiningrat Tasikmalaya Dinilai Rawan KecelakaanSiap-Siap! Bakal Ada Mudik Gratis di Garut, Segini Kuota yang Tersedia
Teknis pelaksanaan pengawasan dan batasan aturan nantinya akan dituangkan secara rinci dalam regulasi tersebut.
“Nanti kita akan bikin definisi. Definisi siapa yang terkena jam malam. Semua disebutkan dengan detail, dengan jelas, dan juga apa sanksi serta reward-nya juga,” katanya.
Dengan SK Bupati ini, diharapkan angka kenakalan remaja di Kabupaten Garut dapat ditekan, sekaligus menciptakan suasana lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi generasi muda. (Agi Sugiana)
