Meski pajak e-commerce dalam negeri mengalami penundaan, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh transaksi digital.
Penundaan hanya mencakup perdagangan elektronik dalam negeri atau transaksi domestik. Sementara itu, transaksi e-commerce lintas batas (cross-border) yang berasal dari luar negeri tetap berjalan sesuai jadwal.
Pemungutan pajak digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tetap akan dilaksanakan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin).
Baca Juga:33,5 Persen Lulusan Kuliah Salah Jalur Kerja, Menaker Ungkap Akar MasalahnyaLaba Bersih BBNI Semester I 2026 Naik 7 Persen Jadi Rp 10,8 Triliun, Sesuai Ekspektasi Pasar
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih melanjutkan upaya memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital, namun dengan pendekatan yang berbeda antara transaksi dalam negeri dan transaksi luar negeri. (snd/dsw)
