Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo, Warga Cipaku Ciamis Diamankan Ditres Siber Polda Metro Jaya

Polres ciamis
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono. (Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Polres Ciamis mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Imbauan tersebut mengemuka setelah seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, diamankan oleh tim Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Metro Jaya pada Minggu (2/8/2026).

DM diamankan terkait dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) dan konten yang bersifat provokatif di media sosial. Unggahan tersebut diduga berkaitan dengan ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Penindakan terhadap perempuan tersebut sebelumnya sempat menjadi perbincangan di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan, Satreskrim Polres Ciamis hanya memberikan dukungan pengamanan kepada Ditres Siber Polda Metro Jaya saat proses penangkapan.

Baca Juga:Kades Tanjungbarang Cikatomas Tasikmalaya Dorong Solusi Terbaik Soal Portal, Dampaknya Harus DiperhitungkanPasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Kirim 9 Atlet ke Kejurnas, Bidik Medali Jelang Porprov Jabar

”Ya benar pada Minggu 2 Agustus 2026, Satreskrim Polres Ciamis menerima perbantuan back up dari Ditres Siber Polda Metro Jaya dalam rangka mengamankan salah satu orang di wilayah Kecamatan Cipaku,” kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan DM dalam penyebaran informasi bohong dan konten provokatif melalui media sosial. Konten yang diunggah diduga berkaitan dengan rencana aksi demonstrasi yang akan berlangsung pada Agustus.

“Tindakan tegas tersebut diambil menyusul ditemukannya unggahan di media sosial milik terduga pelaku mengunggah konten yang diduga provokatif. Konten tersebut dinilai provokatif serta narasi bohong, yang berpotensi menimbulkan keresahan publik terkait aksi unjuk rasa,” ujarnya.

Meski penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Ciamis, AKP Carsono menegaskan seluruh proses penyidikan dan penanganan perkara menjadi kewenangan Ditres Siber Polda Metro Jaya.

“Setelah kita membantu back up mengamankan terduga pelaku, untuk selanjutnya, dalam penanganan dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” katanya.

Menyikapi kasus tersebut, Polres Ciamis melalui Tim Siber terus meningkatkan patroli siber di berbagai platform media sosial. Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi, mencegah, sekaligus menindak penyebaran konten hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

0 Komentar