TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui tim gabungan melakukan pengecekan perizinan sejumlah tempat hiburan dan kafe di wilayah Kota Tasikmalaya, Rabu (29/7/2026) malam. Hasilnya banyak banyak yang belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga 23.59 WIB itu melibatkan sekitar 30 personel dari sejumlah perangkat daerah. Di antaranya Satpol PP, Disporabudpar, DPMPTSP, Bapenda, DPUTR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta unsur kecamatan.
Kepala Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Dedi Mulyana, mengatakan pengecekan dilakukan sebagai bentuk pengawasan terpadu untuk memastikan pelaku usaha tempat hiburan dan kafe memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Vendor Akui Belum Mampu Fungsikan Karcis Parkir, Jukir di Kota Tasikmalaya Masih Harus DibinaPembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kota Tasikmalaya Terkendala Aturan Lahan 1.000 Meter
“Pengawasan ini dilakukan secara bersama-sama dengan perangkat daerah terkait. Kami mengecek legalitas usaha, ketentuan operasional, termasuk berbagai aspek yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha,” kata Dedi.
Menurutnya, secara umum para pelaku usaha yang didatangi telah memiliki legalitas dasar. Namun, masih ditemukan sejumlah catatan yang perlu segera ditindaklanjuti. “Secara umum legalitas dasarnya sudah ada. Tetapi memang masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi, seperti PBG, SLF, fasilitas parkir,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan bersama perangkat daerah terkait. Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Satpol PP bersama perangkat daerah terkait akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing. Temuan di lapangan akan dikoordinasikan dengan dinas teknis untuk memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Yogi.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya menyasar aspek perizinan, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan operasional dan aturan yang berkaitan dengan ketertiban umum. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok dan menyasar sejumlah tempat hiburan serta kafe.(Firgiawan)
