Pengesahan LP2B Kota Tasikmalaya Sudah Mendesak, DPRD Masih Menunggu Draf dari Pemkot

Lp2b kota tasikmalaya
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim
0 Komentar

Sementara itu, Pemerintah Kota Tasikmalaya saat ini masih mengkaji penyesuaian luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari revisi RTRW dan RDTR. Kajian tersebut dilakukan setelah terbit regulasi terbaru dari pemerintah pusat yang mengatur proyeksi luas LP2B berdasarkan persentase luas baku sawah.

Dalam Peraturan Daerah yang masih berlaku, luas LP2B di Kota Tasikmalaya tercatat 855,39 hektare. Namun, angka tersebut berpotensi mengalami perubahan menyusul terbitnya surat edaran bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Menteri Dalam Negeri.

Regulasi terbaru mengarahkan agar luas LP2B diproyeksikan sekitar 87 persen dari luas baku sawah yang dimiliki setiap daerah. Berdasarkan data terbaru, luas baku sawah di Kota Tasikmalaya mencapai sekitar 4.689 hektare. Data tersebut menjadi salah satu acuan dalam menentukan kawasan yang akan ditetapkan sebagai LP2B.

Baca Juga:Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kota Tasikmalaya Terkendala Aturan Lahan 1.000 MeterAturan Rombel SPMB Bikin Sekolah Swasta Gelisah, Kadisdik Kota Tasikmalaya Dorong Perbaikan Kualitas

Dengan adanya penyesuaian tersebut, diharapkan kawasan pertanian produktif di Kota Tasikmalaya dapat terlindungi secara berkelanjutan, sekaligus menjaga ketersediaan lahan pangan di tengah meningkatnya tekanan pembangunan dan alih fungsi lahan. (Ujang Nandar)

0 Komentar