GARUT, RADARTASIK.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka (pikap) untuk mengangkut penumpang.
Pihaknya pun meningkatkan pengawasan penggunaan mobil pikap atau bak terbuka agar tidak digunakan untuk angkutan orang karena berisiko tinggi apabila terjadi kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Satria Budi menegaskan, secara aturan dan fungsi teknis, kendaraan jenis pikap atau mobil bak diperuntukkan khusus untuk angkutan barang, bukan orang.
Baca Juga:Kawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan SementaraPenerangan Jalan Umum Mati, Jalur RTA Prawira Adiningrat Tasikmalaya Dinilai Rawan Kecelakaan
“Itu bukan peruntukannya. Sedangkan kalau bak mah untuk angkut barang,” ucapnya, Minggu 26 Julin2026.
Ia menyampaikan, peningkatan pengawasan terhadap mobil bak terbuka itu sebagai tindak lanjut dari adanya sejumlah insiden kecelakaan maut yang terjadi di beberapa daerah. Salah satunya yang baru terjadi di daerah Indramayu.
Selain itu, pihaknya juga maaih sering melihat kebiasaan sebagian warga yang memanfaatkan mobil bak terbuka untuk membawa rombongan atau mengangkut penumpang.
Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak lagi memaksakan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya tersebut.
“Imbauan kita menyampaikan bahwa disarankan untuk kendaraan-kendaraan bak yang bukan untuk pengangkutan orang, tidak diperuntukkan mengangkut penumpang,” katanya.
Ia menerangkan, peran Dishub Kabupaten Garut saat ini hanya memberikan imbauan. Sementara tindakan tegas seperti pemberian tilang, kewenangannya ada pada kepolisian.
Kendaraan yang disalahgunakan saat di jalan raya, kata Satria, masuk dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Maka pihaknya dalam peningkatan pengawasan mobil pikap akan berkoordinasi dengan kepolisian.
Baca Juga:Siap-Siap! Bakal Ada Mudik Gratis di Garut, Segini Kuota yang TersediaDestinasi Wisata di Garut Ini Masih Jarang Orang Tahu, Ini Daftar dan Lokasinya
Selama ini, lanjut Satria Budi, pihaknya selalu melakukan edukasi kepada pengendara kaitan dengan bahaya penggunaaan mobil bak terbuka untuk penumpang ini.
“Selama ini terus mengedukasi, pemilik kendaraan jangan memaksakan diri, karena itu bisa membahayakan keselamatan penumpang,” katanya.
Ia berharap pemilik kendaraan pikap yang beroperasi di Garut dapat mematuhi peraturan lalu lintas untuk kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bersama.
Ia juga mengingatkan pengendara pikap tidak membawa muatan barang secara berlebihan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kalau nanti diuji KIR diketahui kendaraannya tidak sesuai pabrikan, maka akan ditindak, tidak boleh beroperasi karena tidak sesuai aturan,” katanya.
