BANJAR, RADARTASIK.ID – Forum Pemerhati Kebijakan Publik Kota Banjar mendorong pemerintah daerah mengevaluasi berbagai kebijakan dan kinerja pelayanan publik. Mereka menilai sejauh itu hal tersebut belum maksimal.
Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik Kota Banjar, H Agus Nugraha mengatakan, berdasarkan hasil pengamatan, terdapat sejumlah peraturan daerah (perda) yang menjadi perhatian.
“Kita ingin sampaikan, berdasarkan hasil pengamatan kami, ada sekitar 40 perda yang dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini,” ucapnya, Jumat 24 Juli 2026. Salah satunya, Perda Kota Banjar No. 1 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal.
Baca Juga:Penerangan Jalan Umum Mati, Jalur RTA Prawira Adiningrat Tasikmalaya Dinilai Rawan KecelakaanDPRD Kota Banjar Bersikap soal Penipuan Investasi MBG, Tunggu Keputusan Gubernur
Maka dari itu, pihaknya meminta DPRD Kota Banjar meningkatkan efektivitas pembentukan peraturan daerah Kota Banjar.
Caranya? Dengan melakukan evaluasi terhadap perda-perda yang dinilai sudah tidak relevan. Terlebih, sejumlah perda belum memiliki turunannya.
“Ini yang menjadi perhatian pihak pemerintah daerah, ketika dibuat perda langsung ditindaklanjuti dengan perwal,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyoroti transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah harus lebih terbuka.
Ketua DPRD Kota Banjar Sutopo mengaku akan melakukan evaluasi dan inventarisir terhadap perda yang masih produktif maupun yang tidak efektif lagi.
“Kami akan menindaklanjuti berbagai aspirasi terkait pelayanan publik bersama OPD terkait, dan mitra kerja masing-masing komisi,” ujarnya. (Anto Sugiarto)
