MagangHub Kemnaker Angkatan II Batch 1 2026 Masih Dibuka, Lulusan Baru Bisa Dapat Pengalaman Kerja 

MagangHub Kemnaker Angkatan II Batch 1
Darmawansyah, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker. (Dok. Kemnaker) 
0 Komentar

Tidak hanya menyasar lulusan pendidikan umum, MagangHub 2026 juga memperluas cakupan peserta dengan membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan profesi, seperti bidang kesehatan, pendidikan, akuntansi, teknik, dan berbagai profesi lainnya.

Peserta dari jalur pendidikan profesi dapat mengikuti program dengan ketentuan sertifikat profesi diperoleh paling lama dua tahun sejak tanggal kelulusan diploma atau sarjana.

Kemnaker menyebut kebijakan tersebut dibuat untuk menyesuaikan karakteristik pendidikan profesi yang membutuhkan pengalaman praktik sebelum seseorang benar-benar terjun sebagai tenaga profesional.

Baca Juga:Prabowo Menjamu Direktur FBI, Indonesia dan AS Perkuat Upaya Pengembalian Artefak Budaya yang DiselundupkanBI Tahan Suku Bunga 5,75 Persen: Selamatkan Rupiah dari Tekanan Dolar AS, Insentif Dinilai Lebih Efektif

Selama mengikuti program selama enam bulan, peserta MagangHub akan memperoleh uang saku yang mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi mitra penyelenggara.

Selain dukungan finansial, peserta juga mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan peserta memperoleh pengalaman kerja dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.

Untuk menjaga kualitas program, Kemnaker meningkatkan koordinasi dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pemantauan dilakukan secara berkala guna memastikan proses pembimbingan oleh mentor berjalan sesuai kurikulum.

Selain itu, mitra penyelenggara juga diwajibkan menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, serta mendukung proses pembelajaran peserta.

Petunjuk teknis terbaru turut mengatur berbagai kondisi pelaksanaan magang, termasuk bagi mitra yang menerapkan sistem kerja enam hari dalam sepekan.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Berbagi Senyum untuk Lansia duafa, Hadirkan Harapan Lewat Employee VolunteeriDi Balik Rasa Legendaris Roti Ong's 1947 Tasikmalaya: Menjaga Warisan, Roti Bakso Ayam Kini Paling Diburu

Aturan tersebut mencakup durasi dan jadwal kerja peserta, hak waktu istirahat, penyesuaian jam kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan, hingga mekanisme pengunduran diri maupun pemberhentian peserta.

Ketentuan khusus juga mengatur pelaksanaan magang ketika bertepatan dengan cuti bersama, hari libur nasional, maupun kondisi tertentu lainnya.

Dengan pengaturan tersebut, pelaksanaan MagangHub diharapkan berjalan lebih tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta maupun perusahaan mitra.

Bagi lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang ingin menambah pengalaman kerja sebelum memasuki dunia profesional, MagangHub 2026 dapat menjadi salah satu peluang strategis.

Informasi mengenai persyaratan peserta, tahapan seleksi, hingga tata cara pendaftaran dapat diakses melalui platform resmi MagangHub Kemnaker di https://maganghub.kemnaker.go.id. (rls)

0 Komentar