TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Angka kemiskinan di Kabupaten Tasikmalaya masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Kabupaten Tasikmalaya pada 2025 berada di kisaran 10,15 persen atau sekitar 185,99 ribu jiwa. Jumlah tersebut turun tipis dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, berada di atas rata-rata Provinsi Jawa Barat.
Dari jumlah tersebut, angka kemiskinan tertinggi disebut berada di wilayah Kecamatan Cigalontang. Disusul Kecamatan Sodonghilir dan Kecamatan Salawu.
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Tasikmalaya mengungkap, ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang atau satu keluarga masuk kategori miskin. Mulai dari pendapatan, kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, akses pendidikan, layanan kesehatan, kualitas tempat tinggal hingga kerentanan sosial ekonomi.
Baca Juga:Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang Mundur, Alasan Kesehatan dan Akan Berobat ke Luar NegeriBREAKING NEWS! SDN Citapen Kota Tasikmalaya Kebakaran
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalaya, Sena Adikrisna, mengatakan masyarakat yang masuk kategori miskin tidak selalu merupakan mereka yang tidak memiliki pekerjaan.
“Termasuk tingkat pendapatan atau pengeluaran, akses terhadap pendidikan, kesehatan, kondisi tempat tinggal, serta kerentanan sosial ekonomi keluarga (jadi penyebab kemiskinan, red),” ujarnya.
Untuk menekan angka kemiskinan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menjalankan Rencana Aksi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2026 yang disusun mengacu pada Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) 2025-2029.
Strateginya difokuskan pada tiga program utama, yakni mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperbaiki infrastruktur dasar di wilayah kantong-kantong kemiskinan.
Menurut Sena, penanganan kemiskinan dilakukan melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah tidak hanya menyalurkan bantuan dari pusat, tetapi juga mengalokasikan anggaran daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dana Alokasi Khusus (DAK), pajak rokok, serta sumber pendanaan lainnya.
“Jadi tidak sepenuhnya bergantung kepada pusat, melainkan menerapkan prinsip konvergensi dan sinergi kolaborasi,” kata Sena.
Intervensi program disesuaikan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan dan program pemberdayaan lebih tepat sasaran. Dalam dokumen RPKD 2025-2029, pemerintah juga menetapkan dua arah kebijakan utama.
Baca Juga:Tarif Pelepasan Status WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Menkum: Hanya Berdampak pada Segelintir OrangDari Transportasi Menuju Arena Pengabdian Jawa Barat!
Pada tingkat makro, fokus diarahkan pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pengendalian inflasi daerah, serta perluasan kesempatan kerja. Sementara pada tingkat mikro, pemerintah memprioritaskan pengurangan beban pengeluaran rumah tangga miskin dan rentan, peningkatan pendapatan masyarakat, serta pengurangan kantong-kantong kemiskinan.
