Pemerintah Kecamatan Pagerageung Tasikmalaya Permudah Legalitas Usaha Pelaku UMKM, Mulai dari NIB dan PIRT

sertifikasihalal umkm
Pelaku UMKM di Kecamatan Pagerageung mengurus perizinan NIB dan PIRT melalui layanan JEMPOL UMKM di Kantor Kecamatan Pagerageung, Rabu 22 Juli 2026. (Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kecamatan Pagerageung terus mempercepat kepemilikan legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui inovasi JEMPOL UMKM (Jemput Bola Pelayanan Online Legalitas UMKM).

Program gratis ini memudahkan pelaku usaha mengurus berbagai dokumen legalitas, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikasi halal, hingga perizinan lainnya tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Layanan jemput bola tersebut dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing UMKM di Kecamatan Pagerageung. Dengan legalitas usaha yang lengkap, pelaku UMKM diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usahanya.

Baca Juga:Mantapkan Langkah Menuju Kemenangan, Ini Target PAN Kabupaten TasikmalayaSemangat TMMD ke-129, Menyulap Desa Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya

Camat Pagerageung, Nandang Heryana, SHut MSi mengatakan JEMPOL UMKM merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mempermudah akses pelayanan bagi pelaku usaha kecil yang selama ini masih mengalami kendala dalam mengurus legalitas usaha.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM agar memiliki legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing produknya,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar, Rabu (22/7/2026).

Menurut Nandang, kepemilikan NIB, sertifikat halal, maupun dokumen legalitas lainnya bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk memperluas peluang bisnis.

Dengan legalitas yang lengkap, pelaku UMKM lebih mudah memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan, mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas usaha, hingga memanfaatkan berbagai program pemberdayaan yang disediakan pemerintah.

“Legalitas yang dimiliki membuat pelaku usaha lebih mudah mengakses pembiayaan, mengikuti pelatihan, serta memperoleh berbagai program pemberdayaan dari pemerintah,” katanya.

Selain mendorong kepemilikan NIB, Pemerintah Kecamatan Pagerageung juga mengajak pelaku UMKM, khususnya sektor makanan dan minuman, untuk memiliki sertifikasi halal. Sertifikat tersebut dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pemasaran produk.

“Demikian pula dengan sertifikasi halal. Selain menjadi kewajiban bagi produk tertentu, sertifikat halal juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pemasaran, baik di tingkat lokal maupun nasional,” ucapnya.

Baca Juga:Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pemilihan Dewas RSUD KHZ Musthafa Tidak SahKalahkan Dua Pejabat Internal Pemkab, Kurniawan Resmi Dilantik sebagai Sekda Kabupaten Tasikmalaya

Melalui pelayanan jemput bola, pemerintah berharap proses pengurusan legalitas usaha dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan menjangkau masyarakat hingga tingkat desa. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku UMKM bahwa legalitas merupakan fondasi penting dalam pengembangan usaha.

0 Komentar