Siap-Siap! Pilkades di Kabupaten Tasikmalaya Bakal Terapkan Sistem Digital Secara Bertahap

Pilkades di Kabupaten Tasikmalaya
Ilustrasi
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya membuka peluang penerapan sistem digital pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027. Namun, sistem tersebut belum akan diterapkan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena masih bergantung pada kesiapan anggaran, sumber daya manusia, dan sarana pendukung.

Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya Agus Sutisna, mewakili Kepala Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya M Fuad Abdul Aziz ST MP mengatakan skema Pilkades digital masih dalam tahap kajian dan akan disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Kemungkinan menggunakan sistem digital, tetapi tidak semua TPS. Penerapannya tergantung pada anggaran dan sumber daya lainnya yang tersedia,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2027).

Baca Juga:Mantapkan Langkah Menuju Kemenangan, Ini Target PAN Kabupaten TasikmalayaSemangat TMMD ke-129, Menyulap Desa Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya

Menurut Agus, penerapan teknologi digital ditujukan untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan Pilkades, mempercepat proses rekapitulasi, serta meningkatkan akurasi penghitungan suara. Meski demikian, pemerintah daerah tidak akan menerapkannya sebelum seluruh aspek teknis dinyatakan siap.

Sebagai gambaran, Agus mencontohkan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Indramayu yang telah memanfaatkan sistem digital secara terbatas.

“Di Kabupaten Indramayu juga hanya satu TPS per desa yang menggunakan sistem digital. Jadi penerapannya bertahap dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” katanya.

Ia menjelaskan, penerapan Pilkades digital membutuhkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Pemerintah desa maupun panitia pelaksana harus menyiapkan perangkat digital, jaringan internet yang stabil, sistem keamanan data, serta sumber listrik cadangan. Kebutuhan tersebut dapat dipenuhi melalui pengadaan sendiri maupun dengan menyewa perangkat dari vendor penyedia layanan.

Selain itu, diperlukan perangkat komputer atau tablet serta aplikasi pengelolaan pemungutan suara yang memenuhi standar keamanan untuk menjamin kelancaran dan integritas proses pemungutan suara.

Agus menegaskan, hingga saat ini pemerintah daerah belum menetapkan jumlah TPS yang akan menggunakan sistem digital. Kajian masih dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan pembiayaan, kesiapan sumber daya manusia, serta efektivitas penerapan di lapangan.

Koordinasi dengan pemerintah desa dan berbagai pihak terkait juga akan dilakukan agar pelaksanaan Pilkades tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pemilihan Dewas RSUD KHZ Musthafa Tidak SahKalahkan Dua Pejabat Internal Pemkab, Kurniawan Resmi Dilantik sebagai Sekda Kabupaten Tasikmalaya

Menurutnya, penerapan secara bertahap merupakan langkah yang paling realistis agar panitia maupun masyarakat memiliki waktu beradaptasi dengan penggunaan teknologi dalam proses demokrasi di tingkat desa.

0 Komentar