CIAMIS, RADARTASIK.ID – Tim Densus 88 Antiteror Polri dengan dukungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menangkap seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana terorisme di Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Terduga yang diamankan berinisial AR (43), warga Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di tengah berkembangnya ancaman terorisme yang kini semakin banyak memanfaatkan ruang digital.
Tren ancaman saat ini telah bergeser ke ranah siber. Kelompok radikal semakin masif menggunakan media sosial dan platform daring untuk menyebarkan ideologi, pendanaan, hingga rekrutmen tanpa perlu tatap muka.
Baca Juga:Mantapkan Langkah Menuju Kemenangan, Ini Target PAN Kabupaten TasikmalayaSemangat TMMD ke-129, Menyulap Desa Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan adanya operasi penindakan yang melibatkan jajarannya bersama Tim Densus 88 Antiteror Polri.
“Bahwa benar, pada Senin pagi dari Satreskrim Polres Ciamis bersama Densus 88 melakukan penegakan hukum terkait adanya dugaan teroris di wilayah Kabupaten Ciamis,” ujar AKP Carsono saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Mapolres Ciamis, Selasa (21/7/2026).
Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan, di antaranya dokumen, beberapa tulisan, sejumlah buku, serta telepon genggam milik terduga. Polisi juga menyebut terduga aktif menggunakan media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, AR diketahui merupakan pemilik usaha penggilingan padi. Meski beraktivitas di lingkungan masyarakat, ia dikenal memiliki kepribadian tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga.
“Dari hasil pemantauan kami di lapangan, yang bersangkutan ini sifatnya lebih eksklusif dan interaksi sosialnya dengan masyarakat cukup jarang. Secara personal memang cenderung tertutup,” tambahnya.
Terkait jaringan maupun pengembangan perkara, Polres Ciamis menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada Tim Densus 88 Antiteror Polri.
“Untuk proses hukum, penyidikan, maupun detail jaringan dari terduga pelaku ini seluruhnya diserahkan dan ditangani oleh tim Densus 88 Polri,” pungkasnya. (riz)
