TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, menggelar pembinaan administrasi pemerintahan desa Semester I Tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, Senin hingga Kamis (13–16/7/2026), diikuti kepala desa dan perangkat desa dari 13 desa di Kecamatan Cisayong. Pembinaan dilaksanakan secara bergiliran di empat lokasi agar seluruh peserta dapat mengikuti materi secara optimal.
Dalam pembinaan tersebut, pemerintah kecamatan menyampaikan sejumlah materi strategis, di antaranya peningkatan disiplin aparatur, pengelolaan keuangan desa, optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tertib administrasi pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan integritas aparatur desa.
Baca Juga:Mantapkan Langkah Menuju Kemenangan, Ini Target PAN Kabupaten TasikmalayaSemangat TMMD ke-129, Menyulap Desa Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya
Camat Cisayong, Sutaryo, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda pembinaan rutin untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pembinaan administrasi desa Semester I Tahun 2026 ini dilaksanakan selama empat hari, dari tanggal 13 sampai 16 Juli 2026. Kegiatan dibagi di empat lokasi, namun pesertanya merupakan perangkat desa dan kepala desa dari seluruh 13 desa di Kecamatan Cisayong,” ujarnya.
Menurut Sutaryo, disiplin aparatur desa menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, aparatur desa harus mematuhi jam kerja dan ketentuan penggunaan seragam dinas sebagai bentuk keteladanan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menegaskan pentingnya disiplin kerja aparatur pemerintah desa, baik dalam mematuhi jam kerja maupun penggunaan seragam kerja sesuai aturan.
“Disiplin merupakan modal dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Selain disiplin, pengelolaan keuangan desa menjadi perhatian penting mengingat besarnya anggaran yang dikelola melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban, harus dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Baca Juga:Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pemilihan Dewas RSUD KHZ Musthafa Tidak SahKalahkan Dua Pejabat Internal Pemkab, Kurniawan Resmi Dilantik sebagai Sekda Kabupaten Tasikmalaya
Pemerintah Kecamatan Cisayong juga mendorong pemerintah desa mengoptimalkan penarikan PBB-P2 sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar target penerimaan pajak dapat tercapai.
