Dengan pelaporan sejak dini, anak diharapkan memperoleh perlindungan dan pendampingan sebelum menjadi korban kekerasan. Selain itu, siswa juga didorong berani menolak setiap tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.
“Murid bisa menjaga diri sendiri ketika merasa akan terjadi kekerasan seksual, baik di sekolah ataupun rumah bisa langsung menyampaikan ke sekolah ke guru BK atau ke Bidang PPPA- DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, supaya mendapatkan pelindungan dan pendampingan,” ujarnya. (riz)
