TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi dengan menangkap dua pelaku, salah satunya residivis asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah serta menyita 10 unit sepeda motor hasil kejahatan. Sementara seorang pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor perusak kunci kendaraan masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka dihadirkan dalam ekspose di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (14/7/2026). Mereka yakni DS (40), residivis spesialis curanmor asal Kabupaten Cilacap, serta O (49), penadah asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Adapun seorang pelaku lain berinisial C (50), juga residivis asal Cilacap yang berperan merusak kunci sepeda motor saat beraksi, hingga kini masih diburu petugas.
Baca Juga:Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pemilihan Dewas RSUD KHZ Musthafa Tidak SahKalahkan Dua Pejabat Internal Pemkab, Kurniawan Resmi Dilantik sebagai Sekda Kabupaten Tasikmalaya
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas provinsi.
“Kami berhasil menangkap dua orang pelaku. Satu orang residivis curanmor asal dari Cilacap, Jawa Tengah inisial DS. Sedangkan satu pelaku lagi berperan sebagai penadah inisial O (49) asal Kecamatan Cikalong,” ungkap Heru.
Menurut Heru, pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di pekarangan rumah warga. Kendaraan kemudian dibawa kabur dengan cara merusak kunci kontak.
“Hanya dalam waktu kurang dari lima menit pelaku sudah berhasil membawa kabur motor curian. Selama dua bulan para pelaku bisa sampai mencuri 10 kendaraan,” terang Heru.
Salah satu barang bukti berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Karangnunggal. Sepeda motor tersebut diamankan petugas pada Kamis (21/5/2026) setelah ditelusuri dari jaringan penadah.
“Hasil motor curian di jual ke penadah orang Cikalong berinisial O (49). Pelaku curanmor asal Cilacap dengan penadah ini sudah saling kenal dan kenal lama,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Satreskrim mengamankan 10 unit sepeda motor hasil curian. Kendaraan-kendaraan tersebut dijual kepada penadah dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit.
Baca Juga:Perkuat Mitigasi Risiko Proyek, PT Askrindo dan Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Jalin Kerja SamaPangdam III/Siliwangi Beri Pengarahan kepada 2.211 Personel Satuan TP Tahap IV
“Pelaku menjual motor curian ke penadah sekitar Rp 3-4 jutaan. Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari para pelaku,” kata Heru.
