Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku berinisial C yang diduga berperan sebagai eksekutor utama dalam aksi pencurian.
Salah seorang korban, Iing Suteja, mengaku sepeda motornya hilang saat diparkir di pekarangan rumah sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu kendaraan sedang dipinjam menantunya yang berkunjung ke Karangnunggal.
“Saat itu motor saya sedang dipakai dan dipinjam menantu pergi ke Karangnunggal. Saat mengetahui motor hilang tidak ada di parkiran rumah, saya langsung melaporkan ke Polsek Karangnunggal termasuk ke perusahaan asuransi,” tuturnya.
Baca Juga:Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pemilihan Dewas RSUD KHZ Musthafa Tidak SahKalahkan Dua Pejabat Internal Pemkab, Kurniawan Resmi Dilantik sebagai Sekda Kabupaten Tasikmalaya
Iing mengatakan saat dicuri status motornya masih dalam masa angsuran dan tinggal empat bulan lagi lunas. Ia bersyukur kendaraannya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh polisi.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Tasikmalaya dan Satreskrim beserta jajaran berkat usaha dan penyelidikan motor saya bisa kembali,” ujarnya. (dik)
