Jangan Bayar Parkir di Kabupaten Ciamis!, Jika Jukir Tidak Memberi Karcis

jangan bayar parkir
Tempat parkir di tepi jalan umum di sekitar Alun-Alun Ciamis, Rabu (8/7/2026). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa masyarakat berhak tidak membayar retribusi parkir apabila juru parkir (jukir) tidak memberikan karcis resmi.

Penegasan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan pelaksanaan retribusi parkir berjalan sesuai aturan.

Kepala Dishub Ciamis, Uga Yugaswara, mengatakan ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur sejak lama. Setiap pengguna jasa parkir di tepi jalan umum maupun tempat parkir khusus yang dikelola UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Ciamis berhak menerima karcis sebagai bukti pembayaran retribusi.

Baca Juga:Perkuat Mitigasi Risiko Proyek, PT Askrindo dan Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Jalin Kerja SamaPangdam III/Siliwangi Beri Pengarahan kepada 2.211 Personel Satuan TP Tahap IV

“Sedangkan ketika juru parkir tidak memberikan karcis kepada masyarakat, boleh tidak membayarnya. Hal itu untuk mengembalikan kepada aturan, bahwa menurut Perda seperti itu, kalau mau bayar retribusi parkir seharusnya masyarakat meminta tanda bukti karcis kepada juru parkir,” katanya kepada Radar, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, Dishub melalui UPTD Pengelolaan Parkir juga telah menerbitkan surat edaran pada 2024 yang kembali menegaskan kewajiban seluruh juru parkir di Kabupaten Ciamis untuk mematuhi ketentuan pelayanan.

Dalam surat edaran tersebut, juru parkir diwajibkan memberikan karcis retribusi kepada setiap pengguna parkir, baik di tepi jalan umum maupun tempat parkir khusus. Juru parkir yang tidak memberikan karcis dinilai telah melakukan pungutan liar dan dapat ditindak oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, juru parkir diwajibkan mengenakan atribut resmi yang dikeluarkan UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Ciamis berupa rompi, kaos, dan topi. Mereka juga harus melayani pengguna parkir dengan sopan dan ramah serta tidak membedakan pelayanan antara peserta parkir berlangganan dan parkir reguler.

“Artinya juru parkir memberikan pelayanan, kemudian masyarakat memberikan uang retribusi parkir. Bukti telah membayar retribusi parkir adalah karcis, kalau juru parkir tidak memberikan karcis sudah tahu risikonya,” ujarnya.

Di sisi lain, Dishub Ciamis mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir hingga Juni 2026 telah mencapai Rp895.142.000 atau 50,86 persen dari target tahunan sebesar Rp1,76 miliar.

“Artinya jumlah ini sekitar 50,86 persen dari target keseluruhan, baik parkir tepi jalan umum dan khusus,” katanya.

0 Komentar