TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Korban dugaan malapraktik dokter khitan di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, akan dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada hari ini, Selasa (7/7/2026).
Ia akan menjalani konsultasi dengan dokter bedah terkait penanganan lanjutan.
Sebelumnya, korban telah menjalani tiga kali operasi penyambungan alat vital yang terpotong, namun seluruh upaya tersebut belum berhasil.
Keberangkatan korban akan didampingi Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tasikmalaya, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:Tasik: Kota Miskin, TPP Kaya!Kota Priiit… Priiit… Priiit!
Tim akan berkonsultasi dengan dokter spesialis bedah untuk menentukan langkah medis terbaik dalam proses rekonstruksi alat vital korban.
“Jadi untuk mengetahui langkah medis lebih lanjut untuk merekonstruksi alat vital korban, apakah dengan penyambungan atau seperti apa,” kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, kepada Radar, Senin (6/7/2026).
Ato mengatakan kondisi psikologis korban yang masih berusia tujuh tahun mulai membaik setelah mendapat pendampingan dari KPAID dan orang tuanya. Terakhir, korban menjalani trauma healing pada Minggu (5/7/2026) dengan diajak bermain di wahana air panas Ampera, Ciawi.
“Yang jelas anak secara psikologis mulai membaik. Terapi healing ini menjadi bagian dari tahapan pendampingan terhadap korban yang dilakukan KPAID untuk menenangkan diri korban. Kondisi psikologis anak sudah berangsur pulih dan membaik,” terang Ato.
Menurutnya, KPAID akan terus memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya agar tetap tenang selama proses hukum berlangsung. Ato juga meminta pengawasan terhadap praktik klinik khitan diperketat agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Menurut dia, terdapat informasi bahwa di sejumlah klinik khitan di Kabupaten Tasikmalaya, anak yang menjalani prosedur sunat tidak didampingi orang tua di dalam ruang tindakan.
“Apalagi selama ini ada informasi di Kabupaten Tasikmalaya ketika masuk ke ruang mantri untuk di sunat, anak tidak didampingi oleh orang tuanya. Orang tua hanya bisa melihat lewat CCTV atau layar yang disediakan klinik,” ungkap Ato.
KPAID juga akan menyurati IDI Kabupaten Tasikmalaya agar setiap anak yang menjalani khitan wajib didampingi orang tua selama tindakan berlangsung.
