Jembatan Sukamenak Penghubung Ciamis-Tasik Ditutup, Penutupan Dipicu Dugaan Pelanggaran Kesepakatan

Jembatan gantung ditutup
Jembatan gantung Sukamenak sebagai akses warga Desa Wanasigra, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis dan Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya masih sementara ditutup, Selasa (30/6/2026). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Jembatan gantung Sukamenak yang menghubungkan Desa Wanasigra, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis dengan Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, untuk sementara ditutup.

Penutupan dilakukan Kepala Desa Wanasigra pada Sabtu (27/6/2026) sebagai bentuk protes atas dugaan tidak dipenuhinya kesepakatan awal terkait pembebasan lahan akses pembangunan jembatan.

Jembatan sepanjang 100 meter yang melintasi Sungai Citanduy tersebut dibangun pada 2013 menggunakan anggaran pemerintah pusat senilai Rp5 miliar.

Baca Juga:Gelorakan Olahraga Tradisional, Disparpora Bangkitkan Minat Generasi Muda Kabupaten TasikmalayaKuatkan Struktur Hingga Akar Rumput, PAN Kabupaten Tasikmalaya Targetkan Melesat di 2029

Camat Sindangkasih Amin Mabruri menjelaskan, berdasarkan keterangan Kepala Desa Wanasigra Yudi Wahyudi, penutupan jembatan merupakan keputusan pribadi kepala desa yang dilandasi tuntutan keadilan bagi masyarakatnya.

“Langkah penutupan sementara ini wujud mempertanyakan komitmen awal, karena pembebasan lahan untuk akses jalan lahan jembatan tersebut seharusnya hibah murni,” katanya kepada Radar, Selasa (30/6/2026).

Menurut Amin, Kepala Desa Wanasigra memperoleh informasi bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mencairkan dana ganti rugi lahan kepada warga Kelurahan Sukamenak sekitar November 2025.

“Artinya mereka mencederai kesepakatan awal, warga kami di sini tulus menghibahkan tanah, tanpa menuntut uang sepeser pun. Akan tetapi di sisi Tasikmalaya, justru ada pembayaran ganti rugi,”ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak awal pembangunan Jembatan Gantung Sukamenak, terdapat kesepakatan bahwa pembebasan lahan dilakukan melalui hibah. Saat proyek diinisiasi Pemerintah Kota Tasikmalaya, jajaran Pemkot, Camat Purbaratu, serta anggota dewan datang meminta dukungan kepada Pemerintah Desa Wanasigra.

“Demi memuluskan proyek, Pemdes Wanasigra bahkan memfasilitasi sosialisasi kepada warga pemilik lahan. Akhirnya mereka rela menandatangani surat hibah demi membuka jalan akses sepanjang 300 meter, dengan asumsi warga wilayah Tasikmalaya melakukan pengorbanan yang sama,” katanya.

Namun, sekitar satu tahun setelah jembatan berdiri, muncul informasi mengenai adanya pembayaran ganti rugi lahan di wilayah Kota Tasikmalaya. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga Wanasigra.

Baca Juga:Jadilah Bagian Sejarah SMAN 1 Pagerageung Tasikmalaya, Pendaftar Calon Murid Baru MembludakPenuh Semangat!! Warga Karangjaya-Cineam Tasikmalaya Gotong Royong Bangun Sekretariat Serikat Petani Pasundan

Untuk memastikan kebenarannya, Kepala Desa Wanasigra melakukan pengecekan langsung dengan menghubungi camat dan lurah di wilayah Tasikmalaya.

“Ternyata betul, Pemerintah Kota Tasikmalaya membenarkan telah mencairkan anggaran pembebasan lahan pada September atau November 2025. Padahal poin ini sudah diwanti-wanti sejak awal,” ujarnya.

0 Komentar