Sementara untuk bantuan Rutilahu, masyarakat diminta terlebih dahulu mengajukan kepada pemerintah desa. Selanjutnya, data calon penerima akan diteruskan ke Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Untuk nilai bantuan Rutilahu dari provinsi sekarang naik menjadi Rp 40 juta per rumah ada kenaikan yang asalnya Rp 20 juta. Yang jelas nanti dalam pembahasan anggaran oleh DPRD Jabar akan didorong semua usulan desa dan masyarakat yah lolos verifikasi di BAPPEDA,” ungkap Arip. (dik)
