BANJAR, RADARTASIK.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar mengingatkan masyarakat, supaya tidak mudah menyerahkan e-KTP maupun Kartu Keluarga (KK) kepada pihak yang tidak memiliki izin resmi.
Keduanya merupakan dokumen penting yang harus dijaga dengan baik dan dibawa oleh pemiliknya sebagai identitas resmi sangat mengurus berbagai keperluan.
“E-KTP harus dibawa sebagai identitas individu, jika dijaminkan. Kemudian yang bersangkutan ada keperluan lain, lalu bagaimana jika e-KTP-nya hilang,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Banjar, Heri Sapari, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga:Keluarga Petani Tasikmalaya Terima Santunan hingga Rp 208 Juta dari BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 74 Juta kepada Ahli Waris Peserta di Ciamis
Menurutnya, menyerahkan e-KTP atau KK kepada pihak lain untuk jaminan apapun sangat beresiko tinggi terhadap penyalahgunaan data pribadi. Karena, tidak menutup kemungkinan identitas pemilik digunakan untuk kepentingan lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, misal untuk pinjol atau lainnya.
Tentu hal tersebut akan merugikan pemilik dokumen, karena data pribadi digunakan oleh yang bukan miliknya untuk kepentingan lainnya.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menjaga dokumen administrasi kependudukan pribadi,” tegasnya.
Maka dari itu, kesadaran masyarakat sangat penting mengingat data kependudukan saat ini memiliki nilai dan fungsi dalam berbagai layanan publik maupun keuangan. Maka dari itu, jika ada masyarakat yang kehilangan dokumen administrasi kependudukan harus melapor ke pihak kepolisian.
“Kami khawatir, jika dokumen penting dipergunakan oleh pihak lain untuk perbuatan yang tidak baik, tentu dapat merugikan si pemilik,” ujarnya.
Lanjutnya, prosedur penerbitan kembali dokumen kependudukan yang hilang harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Itu dilakukan untuk melindungi masyarakat, sekaligus menghindari tudingan negatif terhadap instansi pelayanan publik apabila terjadi penyalahgunaan identitas.
Pihaknya menegaskan kembali, supaya masyarakat agar tidak memberikan keterangan palsu dengan berpura-pura kehilangan dokumen administrasi kependudukan demi mendapatkan pengganti. (Anto Sugiarto)
