TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi, sejumlah kebijakan dan program pemerintah daerah mendapat sorotan dari kalangan legislatif.
Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PKB, Asep Muslim, menilai pemerintah daerah masih terlalu fokus pada program-program besar, sementara berbagai persoalan mendasar yang langsung dirasakan masyarakat belum tertangani secara maksimal.
Menurutnya, masalah kebersihan dan pengelolaan sampah masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius. Ia menilai pemerintah tidak boleh mengabaikan persoalan-persoalan kecil yang berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.
Baca Juga:Penuh Semangat!! Warga Karangjaya-Cineam Tasikmalaya Gotong Royong Bangun Sekretariat Serikat Petani PasundanUsai Kepala BGN Ditangkap, Aktivis KNPI Desak APH Bongkar Dugaan Penyimpangan Program MBG di Tasikmalaya
“Jangan hanya fokus pada program-program besar. Hal-hal yang terlihat kecil, seperti persoalan sampah dan kebersihan lingkungan, juga harus menjadi perhatian. Justru persoalan seperti ini yang setiap hari dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Asep juga menyoroti disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Ia menilai kedisiplinan pegawai perlu diperkuat, termasuk dalam pelaksanaan kewajiban dan etika sebagai aparatur pemerintah.
Di sisi lain, ia mengkritik kebijakan rotasi dan mutasi pejabat yang dinilainya terlalu sering dilakukan. Menurutnya, pergantian pejabat yang terlalu cepat dapat menghambat efektivitas kerja organisasi karena pejabat yang baru dilantik belum sempat menunjukkan kinerjanya secara optimal.
“Rotasi dan mutasi jangan dilakukan secara tergesa-gesa. Ketika seorang pejabat baru mulai memahami tugas dan program kerjanya, sudah kembali diganti. Kondisi ini tentu berpengaruh terhadap stabilitas dan efektivitas pelayanan publik,” katanya.
Asep juga menyinggung proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang menurutnya perlu dilakukan secara lebih matang dan mempertimbangkan keberlanjutan organisasi. Ia mencontohkan adanya pejabat yang mendekati masa pensiun sehingga masa pengabdiannya dalam jabatan baru menjadi sangat singkat.
Tak hanya itu, Peraturan Bupati (Perbup) tentang salat berjamaah yang selama ini digaungkan pemerintah daerah juga tak luput dari kritik. Menurutnya, implementasi aturan tersebut belum berjalan efektif dan lebih banyak bersifat seremonial.
“Perbup salat berjamaah harus dievaluasi. Jangan sampai hanya menjadi pencitraan di lapangan tanpa memberikan dampak nyata terhadap peningkatan disiplin dan moral aparatur,” tegasnya..
