Peraturan Bupati Tidak Dilaksanakan, Program Pendidikan Pangandaran Hebat Harus Ada Kejelasan

Pangandaran hebat, program pendidikan, peraturan bupati
Sejumlah siswa salah satu SD di Kecamatan Parigi melakukan aktivitas di lingkungan sekolahnya, belum lama ini.
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Program Pangandaran Hebat (Pahe) Pemkab Pangandaran yang menjadi kebijakan unggulan Pemkab Pangandaran di di pendidikan, kini mati suri. Program tersebut sudah diamanatkan melalui Peraturan Bupati, namun tidak dianggarkan sehingga tak berjalan.

Program ini dibentuk era Bupati Jeje untuk mewujudkan sekolah gratis di semua jenjang pendidikan dasar, dan berfokus untuk membantu biaya pendidikan. Mekanismenya program Pahe ini diatur untuk SD & SMP Negeri, dimana program ini diberikan dalam bentuk kegiatan (bukan uang).

Sementara untuk SMA/SMK Negeri, karena SMA-SMK yang kewenangannya ada di provinsi, maka Pemkab Pangandaran menghibahkan dulu ke Pemprov Jabar dulu melalui Dinas Pendidikan Prov Jabar lalu diteruskan ke sekolah.

Baca Juga:Nilai Para Peserta Mendadak Berkurang! Penerimaan Siswa Sekolah Maung di Kota Tasikmalaya BerpolemikCitra Terjaga di Dunia Maya! Media Sosial Bupati Pangandaran Minim Kritikan

Padahal regulasi Program Pahe sampai saat ini masih ada di Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pangandaran Hebat, yang ditetapkan tgl 15 Januari 2020.

Selanjutnya kebijakan ini diubah melalui Perbup Nomor 103 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020, artinya aturan Pahe diperbarui tahun 2021 kemungkinan untuk menyesuaikan kondisi pandemi & anggaran.

Namun, program PAHE yang masih tercatat dalam regulasi ini ternyata tidak mendapatkan alokasi pada anggaran dalam APBD.

Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Unigal Ciamis, Asep Nurdin Rosihan Anwar S. IP., M. Si, menyampaikan, hal itu bukan sekadar soal anggaran. Namun ini sudah menyangkut kredibilitas pemerintah.

Kalau sebuah program masih mengikat secara peraturan bupati, kata Asep, maka pemda punya kewajiban untuk melaksanakannya kalau tidak mampu maka harus mencabut aturannya.

“Jadi membiarkan program PAHE tetap ada di APBD karena regulasinya masih ada, nantinya akan menciptakan kekacauan administratif dan menurunkan kepercayaan publik,” jelasnya Jumat (5/6/2026).

Jika terus dibiarkan, menurut akademisi asal Pangandaran ini, nantinya akan muncul persoalan persoalan inkonsistensi perencanaan dan penganggaran. Perencanaan anggaran yang dituangkan dalam Perbup/Perda PAHE yang tidak selaras dengan dokumen APBD, kondisi ini tentu menunjukkan lemahnya sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif dalam siklus perencanaan.

Baca Juga:Jaraknya Puluhan Kilometer, Lansia di Pangandaran Tersesat dan Dibantu Petugas KepolisianGuru SD di Pangandaran Dapat Beasiswa S2 Universitas Padjadjaran

Tak hanya itu, menurut Asep, dengan status regulasi yang masih berlaku dinas terkait pun akan tetap dibebani kewajiban administrasi dan pelaporan terkait program ini. “Padahal tidak ada sumber pendanaannya, hal ini akan membuang energi aparatur untuk mengurus program tanpa dampak nyata,” katanya.

0 Komentar