BANJAR, RADARTASIK.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi (rakor), membahas terkait dugaan adanya aktivitas galian C di Gunung Gembok di Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman.
Rapat lintas sektoral tersebut digelar untuk memastikan dugaan aktivitas galian C di Gunung Gembok dihentikan, karena dikhawatirkan dampak negatif ke depannya.
Kepala DPMPTSP Kota Banjar Mamat Rahmat mengatakan pihaknya mengeluarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk pematangan lahan di bangun perumahan.
Baca Juga:Anak Muda Style, Jangan Kebanyakan Mengeluh!Meneladani Spirit Pengorbanan dan Kepedulian Sosial di Hari Raya Idul Adha 1447 H
“Pembahasannya (saat rapat) kaitan dengan NIB, ada permohonan NIB dari pengembangan kaitannya permohonan untuk perumahan jadi bukan untuk galian C,” ucapnya, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, terkait NIB yang dikeluarkan karena sudah berbasis OSS (Online Single Submission). Siapapun bisa mengakses dan membuat sesuai peruntukannya.
Adapun luasan yang diajukan untuk perumahan itu 20 persen dari luas keseluruhan. Sisanya masuk perkebunan (milik pribadi).
“Kami meluruskan kaitan dengan perizinan perumahannya yang diajukan, itu perizinan di NIB-nya,” jelasnya.
Adapun konteks yang terjadi di sana untuk pematangan lahan, dan untuk dugaan aktivitas galian C kewenangannya langsung ke provinsi bukan di daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan, Peningkatan Kapasitas dan Pengendalian Lingkungan DLH Kota Banjar Dyah Shita Asri Wahyuningrum mengatakan, berdasarkan hasil rakor pengembang diwajibkan untuk segera melakukan pemulihan lingkungan (reklamasi).
“Berdasarkan data dari bidang tata ruang (DPUTR), peruntukan utama kawasan Gunung Gembok adalah untuk area perkebunan rakyat,” katanya.
Baca Juga:Dua Sasana Taijiquan Resmi Berdiri di Kota TasikmalayaFoto yang Menjelaskan Semua Tentang PPP Kota Tasikmalaya!
Dari total luas lahan yang diajukan sebesar 28.000 meter persegi, hanya 20 persen (sekitar 6.000 meter persegi) yang dialokasikan untuk pembangunan perumahan.
Untuk selebihnya, 80 persen lahan harus dikembalikan pada kegunaan semula, yaitu ditanami kembali (reklamasi).
Sementara, untuk area perumahan yang 6.000 meter persegi hingga saat ini belum ada pembangunannya. Hanya baru rencana pengembangan.
Pihaknya mengakui adanya dampak kerusakan lingkungan, karena terdapat bekas galian dengan luasan yang cukup dalam. Hal itu berdampak bagi masyarakat sekitar.
“Kami sempat menerima keluhan warga, yang khawatir akan ancaman tanah longsor dan aliran lumpur saat hujan turun paska aktivitas pengerukan,” jelasnya.
