Pemkot Banjar Soroti Aktivitas Dugaan Galian C di Gunung Gembok

tambang galian c di kota banjar
Beberapa kendaraan terlihat di lokasi yang diduga aktivitas galian C di Gunung Gembok, 19 Mei 2026 lalu. (Anto Sugiarto/radartasik.id)
0 Komentar

Pihaknya, meluruskan terkait kewenangan perizinan tambang. Sesuai regulasi, izin galian C dan persetujuan lingkungan, sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Karena lokasi Gunung Gembok berada di wilayah Kota Banjar, pihaknya memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan apa yang terjadi di lapangan. (Anto Sugiarto)

0 Komentar