Pihaknya, meluruskan terkait kewenangan perizinan tambang. Sesuai regulasi, izin galian C dan persetujuan lingkungan, sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Karena lokasi Gunung Gembok berada di wilayah Kota Banjar, pihaknya memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan apa yang terjadi di lapangan. (Anto Sugiarto)
