Sebelum wafat, Hasanah diketahui berstatus sebagai jemaah risiko tinggi (risti) berat, yakni kelompok jemaah yang memiliki potensi besar mengalami gangguan kesehatan maupun kondisi kedaruratan selama berada di Tanah Suci.
“Kebetulan untuk riwayat data aktivitas tujuh hari sebelum meninggal dunia melakukan umrah wajib 1 kali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nana menegaskan bahwa seluruh proses penanganan jemaah yang meninggal dunia telah ditangani oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), mulai dari pemulasaran hingga pemakaman di Tanah Suci.
Baca Juga:DPD Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya Sembelih 4 Sapi dan 6 Domba pada Iduladha 1447 Hijiriah GTRA Plus Siap Bongkar Permasalahan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Kata Agustiana!!
Selain itu, hak-hak jemaah juga tetap diberikan, termasuk pelaksanaan badal haji dan santunan asuransi kematian yang akan diterima oleh ahli waris.
“Almarhum pun di makamkan di tanah suci, dan dilakukan badal haji serta mendapatkan asuransi yang menerima ahli waris,” katanya. (riz)
