TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya untuk sementara kosong lantaran pejabat definitif tengah menunaikan ibadah haji.
Namun, Pemerintah Kota Tasikmalaya memastikan roda birokrasi tidak ikut “cuti berjamaah”.
Pemkot menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda guna menjaga ritme pemerintahan tetap berjalan.
Baca Juga:Kasus Dugaan Asusila Pedagang Bakso di Tasikmalaya Masuk Babak BaruPuluhan Botol Miras Disita di Sebuah Ruko Pasar Tasikmalaya, Pemiliknya Kabur
Langkah itu disebut sebagai upaya menghindari macetnya koordinasi dan layanan publik di tengah dinamika birokrasi yang kerap sensitif terhadap kekosongan jabatan strategis.
Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara menegaskan, penunjukan Plh Sekda merupakan langkah administratif yang sah sekaligus penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
“Penunjukan Plh Sekretaris Daerah dilakukan untuk menjamin kelancaran proses birokrasi, pengambilan kebijakan administratif, serta koordinasi antar perangkat daerah. Ini juga untuk menghindari stagnansi pemerintahan,” ujar Gungun, Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Dalam aturan itu, penjabat Sekda dapat ditunjuk ketika pejabat definitif berhalangan menjalankan tugas.
Saat ini, proses pengisian Penjabat (Pj) Sekda Kota Tasikmalaya masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Barat.
Sebab, sesuai aturan, pengangkatan Pj Sekda oleh wali kota harus lebih dulu mendapat restu gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Baca Juga:Gunungan Sampah di Depo Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Akhirnya TeratasiJenazah Pria Ditemukan di Perkebunan Tasikmalaya
“Hal itu sesuai mekanisme administratif yang berlaku. Bupati atau wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah setelah mendapatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” jelasnya.
Meski jabatan Sekda belum terisi definitif, Pemkot memastikan pelayanan publik dan program strategis daerah tetap berjalan normal.
Seluruh organisasi perangkat daerah diminta tetap bekerja maksimal tanpa menunggu komando “kursi kosong”.
“Pemerintah Kota Tasikmalaya memastikan pelayanan publik, koordinasi pemerintahan, serta pelaksanaan program strategis daerah tetap berjalan optimal tanpa hambatan,” katanya.
Gungun menambahkan, proses pengisian jabatan Sekda dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.
Pemkot, kata dia, tidak ingin jabatan strategis sekadar menjadi rebutan meja birokrasi, tetapi tetap harus melalui prosedur yang akuntabel.
“Seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (firgiawan)
