TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Perkembangan kasus dugaan asusila yang menyeret seorang pedagang bakso di Kota Tasikmalaya mulai memasuki babak baru.
Setelah sempat riuh di ruang publik dan saling lempar narasi, kini perkara tersebut resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kuasa hukum korban E, Asep Kaka, menyebut pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Tasikmalaya Kota.
Baca Juga:Puluhan Botol Miras Disita di Sebuah Ruko Pasar Tasikmalaya, Pemiliknya KaburGunungan Sampah di Depo Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Akhirnya Teratasi
Surat itu, menurut dia, menjadi penanda bahwa aparat penegak hukum telah menemukan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Alhamdulillah perkembangan perkara sekarang semakin terang-benderang. Kami sudah menerima SPDP dari Polres Tasikmalaya Kota dan perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan,” ujar Asep Kaka, Kamis (14/5/2026).
Tak hanya itu, pihaknya juga menerima tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kejaksaan.
Menurut dia, status penyidikan menandakan penyidik telah mengantongi bukti awal adanya dugaan pidana.
“Artinya penyidik sudah memperoleh bukti awal bahwa memang ada dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” katanya.
Asep menjelaskan, tahap penyidikan nantinya akan berfokus pada penentuan pihak yang bertanggung jawab atau calon tersangka dalam perkara itu.
Polisi, kata dia, kini tinggal merangkai kepingan bukti yang sudah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Baca Juga:Jenazah Pria Ditemukan di Perkebunan Tasikmalaya330 Ton Sampah Kota Tasikmalaya Masuk TPA Ciangir Tiap Hari, DLH Akui Armada KewalahanÂ
“Naik ke penyidikan itu untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana atau siapa tersangkanya,” jelasnya.
Di sisi lain, ia menanggapi sikap terlapor yang hingga kini disebut belum mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Namun menurut Asep, dalam hukum pidana pengakuan bukan satu-satunya alat bukti utama.
“Pengakuan itu hanya salah satu alat bukti, bukan yang utama. Sekarang persoalannya penyidik sudah mendapatkan petunjuk dan bukti awal adanya tindak pidana,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pedagang bakso yang dilaporkan dalam kasus dugaan asusila telah memenuhi panggilan penyidik Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu (29/4/2026).
Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk keponakan terlapor dan ketua RW.
Kuasa hukum terlapor, Windy Harisandi, sebelumnya menilai perkara tersebut terkesan dipaksakan karena tidak ada saksi yang melihat langsung dugaan peristiwa asusila.
