TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya hingga saat ini belum menerapkan sistem merit dan manajemen talenta secara optimal dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut terungkap setelah Komisi I melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat sebagai tindak lanjut atas evaluasi rotasi, mutasi, dan promosi jabatan yang telah dilakukan oleh Pemkab Tasikmalaya.
Konsultasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Dadan Wardana, Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Rudi Sonjaya Saehuri, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aef Syaripudin serta jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:Foto Perdana The Second Child Bikin Penasaran, Lim Soo Jung dan Park So Yi Terjebak Rahasia Kelam Masa LaluDPD Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya Sembelih 4 Sapi dan 6 Domba pada Iduladha 1447 Hijiriah
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriadi, mengatakan hasil konsultasi dengan BKN menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem merit dan manajemen talenta di lingkungan Pemkab Tasikmalaya belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Faktanya, Kabupaten Tasikmalaya belum sepenuhnya melaksanakan sistem merit dan manajemen talenta. Selama ini mekanisme tersebut belum diberlakukan secara optimal dalam proses rotasi, mutasi, maupun promosi ASN,” ujar Andi.
Menurutnya, dalam sistem merit, setiap keputusan terkait penempatan ASN harus mempertimbangkan kompetensi, kinerja, kualifikasi, dan hasil asesmen pegawai. Namun dalam praktiknya, pelibatan unsur-unsur tersebut dalam proses pengambilan keputusan belum dilaksanakan secara maksimal.
Ia menjelaskan, berdasarkan penjelasan dari BKN, proses yang dilakukan selama ini lebih banyak bersifat administrasi berupa laporan dan usulan yang diajukan daerah. Sementara kesesuaian antara hasil asesmen ASN dengan jabatan yang ditempati belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem pengelolaan kepegawaian.
“Dari hasil konsultasi, terkonfirmasi bahwa BKN hanya menerima laporan dan usulan dari daerah sesuai porsinya. Namun belum sampai pada tahap menelusuri secara detail apakah penempatan pegawai sudah sesuai dengan hasil asesmen, kompetensi, dan sistem manajemen talenta yang seharusnya,” katanya.
Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya pun mendesak Pemkab Tasikmalaya, khususnya BKPSDM dan Inspektorat, untuk segera menyiapkan infrastruktur dan mekanisme penerapan sistem merit serta manajemen talenta dalam pengelolaan ASN.
Menurut Andi, penerapan sistem merit sangat penting untuk menjamin profesionalisme ASN dan memberikan kepastian jenjang karier yang adil berdasarkan kompetensi dan prestasi kerja.
