Komisi I Temukan Sistem Merit Belum Jadi Dasar Rotasi dan Promosi ASN di Pemkab Tasikmalaya

Merit sistem di pemkab tasikmalaya
Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama Pemkab berkonsultasi kepada BKN Pusat, Rabu 3 Juni 2026. (Istimewa)
0 Komentar

“Sistem merit bertujuan melindungi profesionalitas ASN serta memastikan pengembangan karier dilakukan secara objektif. Dengan demikian ASN tidak terpengaruh oleh pandangan subjektif pimpinan maupun kepentingan politik tertentu,” tegasnya.

Komisi I DPRD, lanjut Andi, akan terus melakukan pengawasan terhadap tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemkab Tasikmalaya agar pengelolaan ASN berjalan sesuai aturan dan prinsip-prinsip profesionalisme.

“Kami meyakini penerapan sistem merit dan manajemen talenta dapat dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya. DPRD siap mendukung langkah-langkah perbaikan tersebut demi terciptanya birokrasi yang profesional dan kemajuan Kabupaten Tasikmalaya,” pungkasnya.

Baca Juga:Foto Perdana The Second Child Bikin Penasaran, Lim Soo Jung dan Park So Yi Terjebak Rahasia Kelam Masa LaluDPD Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya Sembelih 4 Sapi dan 6 Domba pada Iduladha 1447 Hijiriah 

Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Dadan Wardana menyaoikan, bahwa konsultasi ini untuk meminta masukan dalam pengelolaan ASN.

“Tentu ada beberapa hal, yang pelu diperbaiki dan itu akan kita laksnakan, kedepan,” kata dia.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Rudi Sonjaya Saehuri, menyapaikan, bawa pengelolaan ASN di Kabuoaten Tasikmalaya harus terus di perbaiki.

Terutama dalam pelaksnaan rotasi mutasi harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari DPRD. “Intinya harus melibatkan semua pihak sesuai tugas dan fungsinya,” kata dia. (ujg)

0 Komentar