TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinamika birokrasi di lingkungan Pemkot Tasikmalaya kian menghangat. Di tengah persiapan keberangkatan Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Asep Goparullah menunaikan ibadah haji selama sekitar 30 hari ke depan, penentuan sosok pengganti sementara di kursi komando birokrasi kini mulai mengerucut.
Mulai Selasa (12/5/2026), H Asep Goparullah resmi memasuki masa cuti. Otomatis, jabatan sekda tidak boleh mengalami kekosongan. Namun hingga Senin (11/5/2026), Pemkot Tasikmalaya masih menunggu surat keputusan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang diteruskan lewat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Situasi tersebut memunculkan spekulasi dan perbincangan di internal birokrasi. Terlebih, posisi sekda bukan sekadar jabatan administratif, melainkan motor penggerak pemerintahan yang menentukan ritme koordinasi lintas organisasi perangkat daerah.
Baca Juga:Butuh Rp345 Juta Perbulan Untuk Gaji Sukwan DLH Kota Tasikmalaya, Bukan Masalah Kalau PAD OptimalInovasi Parkir Dishub Kota Tasikmalaya Terancam Rontok, Ada Wacana Sistem Berlangganan se-Jawa Barat
Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Gungun Pahlagunara membenarkan seluruh prosedur pengusulan sudah ditempuh. Saat ini, kata dia, Pemkot tinggal menunggu jawaban dari pusat. “Sudah diusulkan sesuai arahan pimpinan,” ujarnya kepada Radar, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, usulan tersebut berasal dari salah satu dari tiga asisten daerah (Asda) aktif di lingkungan Pemkot Tasikmalaya. Namun, pihaknya belum bisa memastikan siapa sosok yang nantinya mendapat restu pemerintah pusat.
Menurutnya, keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah di atas, sementara daerah hanya sebatas mengusulkan nama. Apalagi, dalam ketentuan jabatan Plh Sekda tidak bisa diisi pejabat yang dalam satu tahun memasuki masa pensiun.
Seperti diketahui, Asda 1 H Riza Setiawan bakal memasuki masa purnabakti Tahun 2026 ini. Termasuk, H Asep Maman Permana (MP) Asda 3 memasuki purnabakti tahun ini pula. Di sisi lain, Asisten daerah II, H Hanafi, tengah mengemban Plt Kalak BPBD. “Pertimbangannya tentu ada syarat dan ketentuan yang jadi bahan kajian pemerintah pusat melalui gubernur,” katanya.
Gungun mengakui, keputusan diperkirakan harus keluar paling lambat hari ini. Sebab mulai Selasa, jabatan sekda sudah harus terisi agar roda pemerintahan tetap berjalan normal.
Menariknya, polemik tak hanya soal nama yang bakal ditunjuk, tetapi juga status jabatan yang akan disematkan. Pasalnya, terdapat aturan dalam Peraturan Presiden yang menyebut ketika pejabat setingkat sekda berhalangan lebih dari 15 hari, maka pengisian jabatan seharusnya bukan Pelaksana Harian (Plh), melainkan Penjabat (Pj).
