INDIHIANG, RADARTASIK.ID—Beberapa inovasi pengelolaan parkir badan jalan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya berpotensi dihentikan. Hal ini berkaitan dengan wacana parkir berlangganan yang akan diterapkan di seluruh daerah di Provinsi Jawa Barat.
Beberapa waktu lalu, beredar poster sosialisasi rencana fasilitasi pungutan parkir badan oleh Pemprov Jawa Barat. Di mana akan diberlakukan parkir berlangganan dengan pembayaran yang terintegrasi di Samsat.
Skema ini dinilai bisa memberantas praktik pungutan liar dan mencegah kebocoran retribusi sehingga memaksimalkan PAD. Secara perhitungan beban tarif pun dinilai akan lebih ringan dibandingkan dengan skema yang sedang berlaku.
Baca Juga:Tumpukan Limbah Industri di Mangkubumi Jadi Sorotan! Ketua RT Tegaskan Warga Sebatas Memanfaatkan RongsokanLokasi Menentukan Konsekuensi
Meskipun poster tersebut tidak muncul di media sosial resmi pemerintah, namun sudah menyebar di berbagai akun yang berpengaruh di dunia maya. Wacana tersebut tidak dibantah dan sudah menjadi bagian dari rencana perubahan pengelolaan parkir.
Kepala Dishub Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan juga mengonfirmasi soal wacana parkir berlangganan tersebut. Pihaknya saat ini tengah menunggu arahan lebih lanjut dari Dishub Provinsi Jawa Barat mengenai teknis implementasinya. “Karena implementasinya bertahap, jadi kami menunggu arahan lebih lanjut,” ungkapnya.
Saat ini Dishub Kota Tasikmalaya sudah menggagas beberapa inovasi penarikan retribusi parkir badan jalan, dari mulai penerapan Qris sampai kerja sama dengan pihak swasta.
Dengan penerapan parkir berlangganan, inovasi-inovasi tersebut berpotensi rontok dan tidak bisa diberlakukan lagi. Hal itu diakui Iwan, namun pihaknya akan tetap melanjutkan dan mengembangkan inovasi yang sudah berjalan. “Tetap kita lanjutkan, sambil menunggu perkembangan,” ujarnya.
Soal penerapan parkir berlangganan ini, menurut Iwan masih akan dibahas soal kesesuaiannya dengan kondisi di masing-masing daerah. Sehingga dia menilai prosesnya masih cukup panjang untuk betul-betul diterapkan menyeluruh. “Karena kondisi masing-masing daerah kan berbeda,” tuturnya.
Saat ini wacana parkir berlangganan tersebut mulai diberlakukan di Kabupaten Bandung dengan tarif Rp 50 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp 100 ribu pertahun untuk mobil. Pemkab Sumedang bahkan sudah memberlakukannya sejak tahun 2021 dengan tarif yang sama.(Rangga Jatnika)
