TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Upaya penyediaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Tasikmalaya memiliki konsekuensi terhadap program pemerintah lainnya. Keharusan pergeseran anggaran, secara otomatis akan mengurangi program atau kegiatan pemerintah lainnya.
Dalam APBD hasil efisiensi, Pemerintah Kota Tasikmalaya dituntut tidak asal-asalan dalam proses penyediaan lahan Sekolah Rakyat. Penentuan lokasi dan biaya pembebasan lahan harus memperhitungkan prinsip efektif efisien.
Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tasikmalaya Arif Abdul Rohman menilai bahwa pergeseran anggaran untuk lahan sekolah rakyat bukan hal sepele. Selain harus menggunakan biaya yang tidak sedikit, namun ada dampak juga terhadap program pemerintah lainnya.
Baca Juga:Cerita ASN Membiayai Musda!Muscab PPP Terancam Gagal!
“Jangan sampai mengorbankan program prioritas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang lebih mendesak,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya hal ini perlu profesionalisme para pejabat dalam perencanaan penyediaan lahan. Di mana lokasi yang dipilih harus betul-betul representatif dan sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah. “Karena beda lokasi, biaya pembebasannya juga pasti berbeda, artinya anggaran yang digeser juga akan berbeda,” ucapnya.
Jika mengacu pada prinsip efisiensi, pemerintah tidak perlu memilih lokasi strategis atau dekat dengan pusat kota. Karena konsep SR yang menerapkan asrama, urusan jarak bukan masalah. “Mau di pinggir kota juga kan siswanya tidak pulang pergi,” terangnya.
Dirinya pun mendukung program pemerintah ini, yang mana ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memutus rantai kemiskinan. Sehingga orang tua siswa yang ekonominya tidak mampu bisa mengalokasikan penghasilannya untuk hal lain.
“Program ini kan tujuannya positif, mudah-mudahan bisa memberikan dampak yang baik untuk pendidikan dan ekonomi di Kota Tasikmalaya,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat mengatakan pengadaan lahan menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan pemkot. Di APBD murni 2026, tidak ada alokasi pembebasan lahan, sehingga butuh pergeseran di APBD perubahan.
“Memang di murni 2026 sempat dialokasikan. Tapi saat evaluasi gubernur, tidak terakomodir karena tidak masuk KUAPPAS,” ujar Anang kepada Radar, Selasa (21/4/2026).
