Tumpukan Limbah Industri di Mangkubumi Jadi Sorotan! Ketua RT Tegaskan Warga Sebatas Memanfaatkan Rongsokan

Sampah limbah industri mangkubumi kota tasikmalaya
Ketua RT Kampung Puncak Sukawargi Rancapanjang Kelurahan Linggajaya Kecamatan, Tatang Periatna (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya Jono Sujono (kiri) di Kantor LBH Prima & Partner, Selasa (28/4/2026).
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Tumpukan limbah industri di Kampung Puncak Sukawargi Rancapanjang Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya baru-baru ini menuai sorotan. Muncul asumsi keterlibatan Ketua RT dan warga yang dianggap ikut mepancarkan praktik pembuangan limbah secara ilegal tersebut.

Dari informasi yang dihimpun Radartasik.id, TPS liar di lahan kosong itu sampah rumah tangga, melainkan limbah industri dari beberapa perusahaan. Sehingga sampah yang menumpuk di lokasi terdiri dari beberapa jenis, dari mulai produk mie instan sampai dengan penyedap rasa.

Dari polemik ini, muncul asumsi keterlibatan warga dan kepengurusan RT setempat yang mencari untung. Menyikapi hal ini, ketua RT setempat, Tatang Periatna (56) pun angkat bicara.

Baca Juga:Lokasi Menentukan KonsekuensiCerita ASN Membiayai Musda!

Tatang mengatakan bahwa lahan kosong tersebut memang sudah lama menjadi TPS liar. Kondisi itu tidak begi ti dipersoalkan karena warga setempat bisa memanfaatkannya sebagai potensi daur ulang. “Kan di sana banyak ponsel bekas yang rusak, warga memilahnya untuk diambil peraknya, lumayan jadi penghasilan warga,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Selasa (28/4/2026).

Beberapa bulan lalu kedatangan perusahaan dan memberi tahu akan membuang produk kedaluarsa di lahan tersebut. Selama tidak dipersoalkan warga, pihaknya pun membiarkannya. “Tadinya mie instan yang basi bisa buat pakan ikan juga, tapi ternyata sampahnya itu dibakar,” tuturnya.

Terkait pencemaran lingkungan dan praktik ilegal pembuangan sampah industri, Tatang mengaku tidak memahaminya. Dia hanya berpikir, selama bisa dimanfaatkan oleh warga maka tidak jadi masalah. “Kalau tahu dilarang, saya juga akam menolaknya sejak awal,” tuturnya.

Dari masalah ini, hal yang membuatnya tidak nyaman yakni adanya asumsi dari luar bahwa dirinya sebagai oknum yang membantu melancarkan ulah dari perusahaan tersebut. Soal uang senilai Rp 150.000 yang diberikan pihak perusahaan setiap buang sampah, dia menganggap itu sebagai kompensasi untuk warga atau sejenis CSR. “Bukan untuk saya pribadi juga, uang itu saya bagikan kepada warga dan sebagian jadi kas RT,” jelasnya.

Dalam persoalan ini, Tatang pun mendapat bantuan pendampingan hukum dari LBH Prima & partner. Pasalnya masalah ini sedang ditangani Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang juga memanggilnya untuk dimintai keterangan. “Tadi saya sudah datang (ke DLH), saya ditanya sebagai saksi saja, dan saya jelaskan apa adanya,” katanya.

0 Komentar