Kuasa hukum Tatang, Jono Sujono dari Prima & Partner menilai ada unsur pengelabuan terhadap warga dalam masalah ini. Di mana perusahaan yang membuang limbah di lokasi tersebut memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. “Seolah-olah memberi keuntungan kepada warga, padahal itu untuk kepentingan mereka (perusahaan),” tuturnya.
Pihaknya pun mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan terhadap ulah dari perusahaan. Terlepas dari indikasi tindak pidananya, pihak perusahaan sudah merugikan kliennya baik moril dan materil. “Ya kami berencana untuk menuntut 2 perusahaan itu atas kerugian klien,” terangnya.
Di samping itu, aktivitas warga yang memilah rongsok untuk didaur ulang menurutnya patut diapresiasi. Setidaknya mereka sudah membantu pemerintah dalam mengurangi volume sampah. “Kan pemerintah juga selalu mengajak masyarakat supaya bisa mengolah sampah, sehingga tidak semua jadi beban TPA Ciangir,” tandasnya.(Rangga Jatnika)
