Butuh Rp345 Juta Perbulan Untuk Gaji Sukwan DLH Kota Tasikmalaya, Bukan Masalah Kalau PAD Optimal

Sukarelawan pengangkut sampah, DLH Kota Tasikmalaya
Petugas DLH Kota Tasikmalaya mengangkut sampah menggunakan truk di TPS3R Dadaha, Selasa (5/5/2026).
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Peranan sukarelawan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dianggap penting dalam pengelolaan sampah memang layak mendapatkan perhatian dalam hal kesejahteraan. Namun ketika harus digaji dengan upah yang standar, maka Pemkot harus mengalokasikan sedikitnya Rp 345 juta setiap bulannya.

Berdasarkan informasi DLH, jumlah sukarelawan yang tercatat yakni 116 orang yang setiap harinya ikut menangani pengangkutan sampah sampah sambil memilahnya. Tanpa diberi upah, penghasilan mereka berasal dari hasil penjualan sampah yang mereka pilah layaknya rongsok.

Ketua Lembaga Penyelamat Hidup Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Mugni Anwari melihat bahwa para sukwan DLH memiliki dua sisi sudut pandang. Satu sisi mereka difasilitasi pemerintah untuk memilah rongsokan, di sisi lain membantu DLH dalam penanganan sampah. “Jadi saling membutuhkan dan sama-sama mendapat keuntungan,” ungkapnya kepada Radar, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga:Inovasi Parkir Dishub Kota Tasikmalaya Terancam Rontok, Ada Wacana Sistem Berlangganan se-Jawa BaratTumpukan Limbah Industri di Mangkubumi Jadi Sorotan! Ketua RT Tegaskan Warga Sebatas Memanfaatkan Rongsokan

Hanya saja di antara kedua pihak, posisi pemerintah lebih membutuhkan para sukwan karena urusan konsistensi. Pasalnya sebagai sukarelawan, mereka berhak memilih kapan akan bekerja dan tidak. “Misal saat lebaran di mana volume sampah meningkat, mereka bisa saja tidak kerja karena tidak punya beban sebagai pegawai,” ujarnya.

Maka dari itu menurutnya sangat wajar jika para sukwan meminta perhatian dari pemerintah dalam hal kesejahteraan, baik itu dalam bentuk gaji, upah, biaya operasional, uang lelah dan lainnya. “Karena kalau mereka berhenti, masalah sampah bisa jauh lebih parah dari sekarang,” ucapnya.

Menurutnya ada beberapa opsi perhatian finansial yang bisa diberikan, pertama yakni memberdayakan mereka melalui outsourcing, kerja sama pengangkutan sampah dengan pihak ketiga dan pemberian insentif. “Kalau pemerintah serius memperhatikan, banyak cara yang bisa ditempuh,” katanya.

Jika menerapkan sistem outsourcing, tentunya pemerintah harus menyiapkan anggaran yang nilainya setara dengan kelayakan gaji atau Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tasikmalaya yang saat ini nilainya Rp2.980.336. Jika dikalikan dengan jumlah sukwan sebanyak 116 orang, artinya kebutuhan setiap bulannya sekitar Rp 345.718.976.

Skema ke-2 yakni kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal pengangkutan sampah. Di sini alokasi anggarannya tentu menyesuaikan dengan kesepakatan dengan perusahaan yang diajak bekerjasama. “Kerja samanya bisa meliputi penyediaan armada sampai tenaga kerjanya, mungkin nilainya bisa lebih besar,” ucapnya.

0 Komentar