RADARTASIK.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
Upaya tersebut diwujudkan melalui program potongan iuran sebesar 50 persen untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga akhir 2026.
Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo, menjelaskan program ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran pekerja mandiri terhadap pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan di tengah berbagai risiko kerja yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Baca Juga:Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen, Pekerja Mandiri Bisa Dapat Santunan Rp 42 JutaIndosat Ooredoo Hutchison Percepat Transformasi AI dan Umumkan Dividen Triliunan Rupiah
Menurutnya, pekerja informal memiliki kontribusi besar dalam menopang pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Namun, masih banyak di antara mereka yang belum memiliki perlindungan dasar ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Karena itu, kebijakan keringanan iuran diharapkan dapat membuka akses perlindungan yang lebih luas dengan biaya terjangkau, tetapi tetap memberikan manfaat besar bagi peserta dan keluarganya.
Selama program berlangsung, peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) cukup membayar iuran Rp8.400 per bulan untuk memperoleh perlindungan JKK dan JKM.
Program tersebut terbuka bagi peserta baru maupun peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kunto menegaskan, potongan iuran tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta.
Dalam program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris tetap berhak menerima manfaat berupa santunan kematian, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, serta biaya pemakaman apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Selain itu, peserta juga tetap memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), mulai dari perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan cacat, hingga manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Santunan BPJS Ketenagakerjaan Cair untuk Petani Tasikmalaya, Bukti Nyata Perlindungan Pekerja Rentan JabarSantunan Rp 143 Juta untuk Pedagang Terasi di Pangandaran, Bukti Nyata Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 terkait manfaat JKM bagi peserta BPU.
Berdasarkan aturan tersebut, santunan JKM sebesar Rp 42 juta dapat diberikan penuh apabila peserta telah membayar iuran minimal tiga bulan berturut-turut.
Besaran manfaat tersebut terdiri atas santunan kematian Rp 20 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta, serta biaya pemakaman Rp 10 juta.
