Namun, apabila peserta membayar iuran kurang dari tiga bulan berturut-turut, manfaat yang diberikan hanya berupa biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
Kunto menekankan pentingnya menjaga status kepesertaan tetap aktif.
Sebab, peserta BPU yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan berturut-turut tidak dapat memperoleh manfaat JKK dan JKM apabila mengalami risiko kerja.
Meski demikian, peserta tetap dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melakukan pendaftaran ulang dan membayar iuran baru, tanpa kewajiban melunasi tunggakan sebelumnya.
Baca Juga:Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen, Pekerja Mandiri Bisa Dapat Santunan Rp 42 JutaIndosat Ooredoo Hutchison Percepat Transformasi AI dan Umumkan Dividen Triliunan Rupiah
Ia mengingatkan bahwa risiko kerja dapat datang kapan saja, sehingga pembayaran iuran secara tertib dan berkelanjutan menjadi kunci agar perlindungan dapat diterima secara optimal oleh peserta maupun ahli waris.
Dengan kepesertaan yang aktif, pekerja disebut dapat menjalankan aktivitas kerja dengan lebih aman dan tenang karena memiliki jaring pengaman sosial bagi diri sendiri dan keluarga.
Untuk mempermudah layanan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan melalui aplikasi JMO, website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Agen Perisai, maupun kantor cabang terdekat.
Sementara pembayaran iuran lanjutan dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, layanan perbankan, e-commerce, hingga ritel modern yang telah bekerja sama.
Kunto berharap program diskon iuran ini mampu meningkatkan jumlah pekerja informal yang terlindungi, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem kerja yang lebih aman, produktif, dan sejahtera di Jawa Barat.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, mengajak pekerja mandiri di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya untuk memanfaatkan momentum keringanan iuran tersebut.
Menurut Dewi, program ini menjadi kesempatan baik bagi pekerja mandiri di wilayah Priangan Timur untuk memperoleh perlindungan kerja dengan biaya sangat terjangkau.
Baca Juga:Santunan BPJS Ketenagakerjaan Cair untuk Petani Tasikmalaya, Bukti Nyata Perlindungan Pekerja Rentan JabarSantunan Rp 143 Juta untuk Pedagang Terasi di Pangandaran, Bukti Nyata Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Ia menilai masih banyak pekerja informal, seperti pedagang, pengemudi online, pelaku UMKM, hingga pekerja lepas, yang memiliki risiko kerja tinggi tetapi belum terlindungi secara optimal.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya menjaga kepesertaan tetap aktif.
Dengan iuran yang ringan serta proses pendaftaran yang mudah, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan tidak lagi dipandang sebagai kebutuhan tambahan, melainkan menjadi kebutuhan utama bagi setiap pekerja.
