Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen, Pekerja Mandiri Bisa Dapat Santunan Rp 42 Juta

Iuran BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat menghadirkan program potongan iuran sebesar 50 persen untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal yang berlaku hingga akhir tahun 2026. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
0 Komentar

BANDUNG, RADARTASIK.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal melalui program potongan iuran sebesar 50 persen untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program tersebut berlaku hingga akhir tahun 2026.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja mandiri terhadap pentingnya perlindungan kerja di tengah berbagai risiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Menurutnya, pekerja informal memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional. Namun, masih banyak pekerja sektor informal yang belum memiliki perlindungan dasar ketika mengalami kecelakaan kerja ataupun risiko meninggal dunia.

Baca Juga:Indosat Ooredoo Hutchison Percepat Transformasi AI dan Umumkan Dividen Triliunan RupiahSantunan BPJS Ketenagakerjaan Cair untuk Petani Tasikmalaya, Bukti Nyata Perlindungan Pekerja Rentan Jabar

Ia menjelaskan, melalui program keringanan iuran tersebut, pekerja informal dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan biaya yang lebih ringan, tetapi tetap memberikan manfaat besar bagi peserta dan keluarganya.

Selama masa program berlangsung, peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) hanya dikenakan iuran sebesar Rp 8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM. Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta baru maupun peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kunto menegaskan, adanya potongan iuran tidak mengurangi manfaat perlindungan yang diterima peserta. Salah satu manfaat utama yang diberikan adalah Jaminan Kematian (JKM), berupa santunan uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Manfaat JKM tersebut meliputi santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Dengan demikian, total manfaat yang diterima ahli waris dapat mencapai Rp 42 juta.

Namun, manfaat penuh tersebut hanya dapat diberikan apabila peserta telah membayar iuran minimal tiga bulan berturut-turut sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.

Apabila pembayaran iuran dilakukan kurang dari tiga bulan berturut-turut, maka manfaat yang diberikan hanya berupa biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

Selain manfaat JKM, peserta juga memperoleh perlindungan JKK berupa perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan cacat, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

0 Komentar