Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen, Pekerja Mandiri Bisa Dapat Santunan Rp 42 Juta

Iuran BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat menghadirkan program potongan iuran sebesar 50 persen untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal yang berlaku hingga akhir tahun 2026. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
0 Komentar

Kunto juga mengingatkan pentingnya menjaga kepesertaan tetap aktif dan berkelanjutan. Sebab, peserta BPU yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan berturut-turut tidak dapat memperoleh manfaat JKK maupun JKM apabila mengalami risiko kerja.

Meski demikian, peserta yang kepesertaannya nonaktif tetap dapat melakukan pendaftaran kembali tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Perlindungan akan kembali berlaku setelah peserta melakukan pendaftaran ulang dan membayar iuran.

Ia menilai ketentuan tersebut menjadi pengingat penting agar peserta membayar iuran secara tertib sehingga manfaat perlindungan dapat diterima secara optimal oleh peserta maupun ahli waris.

Baca Juga:Indosat Ooredoo Hutchison Percepat Transformasi AI dan Umumkan Dividen Triliunan RupiahSantunan BPJS Ketenagakerjaan Cair untuk Petani Tasikmalaya, Bukti Nyata Perlindungan Pekerja Rentan Jabar

Kunto pun mengajak seluruh pekerja untuk memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif agar dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang karena memiliki perlindungan bagi diri sendiri maupun keluarga.

Untuk mempermudah layanan, proses pendaftaran kini dapat dilakukan melalui aplikasi JMO, website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), maupun kantor cabang terdekat. Sementara pembayaran iuran lanjutan dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, perbankan, e-commerce, hingga ritel modern yang telah bekerja sama.

Ia berharap program diskon iuran tersebut mampu meningkatkan jumlah pekerja informal yang terlindungi sekaligus mendukung terciptanya ekosistem kerja yang lebih aman, produktif, dan sejahtera di Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjar, Husein Kartasasmita Tony Hidayat, turut mengimbau seluruh pekerja mandiri agar memanfaatkan program diskon jaminan sosial yang diberikan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.

Ia juga mengingatkan peserta BPU mengenai ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 terkait manfaat JKM bagi peserta pekerja mandiri agar masyarakat memahami pentingnya menjaga status kepesertaan tetap aktif. (rls)

0 Komentar